PDIP Pecat Bobby Nasution

Sikap Tegas PDIP Soal Nasib Gibran Rakabuming Setelah Resmi Pecat Bobby Nasution Dari Kader PDIP

Lalu, kini yang menjadi perhatian ialah bagaimana soal nasib dari Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sikap Tegas PDIP Soal Nasib Gibran Rakabuming Setelah Resmi Pecat Bobby Nasution Dari Kader PDIP 

TRIBUNSUMSEL.COM - PDIP telah resmi memecat walikota Medan, Bobby Nasution setelah mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Lalu, kini yang menjadi perhatian ialah bagaimana soal nasib dari Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Medan telah mengusulkan pemberhentian Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Usulan pemecatan Bobby itu telah disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.

Menantu Presiden Joko Widodo itu diusulkan dipecat karena mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Langkah itu berseberangan dengan PDI-P yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Lantas, bagaimana dengan nasib Gibran Rakabuming yang juga berstatus kader PDI-P?

Apakah putra sulung Presiden Jokowi itu juga akan dipecat karena jadi cawapres Prabowo?

Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menunggu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo memberikan usulan atau pengajuan pemberhentian Gibran.

Djarot memastikan, proses pemberhentian Bobby dan Gibran dilakukan melalui mekanisme yang sama, yakni diusulkan terlebih dahulu oleh DPC partai.

"Sama. (DPC) Mengusulkan pemberhentian kan gitu. (Diperlakukan) Sama," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Karena Gibran tercatat sebagai pengurus PDI-P di Solo, maka usulan pemberhentian itu akan diproses oleh DPC PDI-P Solo sebelum diteruskan ke pengurus pusat.

Namun, Djarot mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari Ketua DPC PDI-P Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkait usul pemberhentian Gibran.

"Katanya, (Gibran) sudah tutup buku katanya Mas Rudy, ya sudah silakan," ujarnya.

Setelah proses pemberhentian oleh pengurus daerah rampung, maka DPP akan memproses usulan itu melalui Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun.

Meski demikian, Djarot masih berharap Gibran dan Bobby bisa mengundurkan diri dengan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) sebelum proses pemecatan keduanya rampung.

Ia menilai, Gibran dan Bobby harusnya bersikap kesatria mengundurkan diri dari partai banteng karena telah menempuh jalan yang berseberangan.

"Kan itu sebagai orang muda harus sikap ksatria. Sudah mengambil jalan yang berbeda, etikanya, moralnya aturannya ya harus mengundurkan diri. Harus mengembalikan KTA," ucap Djarot.

DPC PDI-P Medan resmi memecat kadernya Bobby Nasution.

Surat pemecatan dikeluarkan oleh DPC PDI-P Medan dengan Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI-P Medan Hasyim menyebut, Bobby telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai.

Wali kota Medan itu dianggap tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain.

Adapun DPC PDI-P Kota Solo sudah memberikan surat untuk Gibran agar mengajukan pengunduran diri dan mengembalikan KTA.

Surat yang ditandatangani FX Hadi Rudyatmo itu sudah diterima Gibran.

Gibran juga menyatakan bakal bertemu Rudy untuk mengembalikan KTA. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah Gibran sudah mengembalikan KTA maupun mengajukan surat pengunduran diri dari PDI-P.

Baca juga: Profil Sosok Bobby Nasution Menantu Presiden Jokowi yang Dipecat PDI-P Karena Dukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Resmi, PDIP Pecat Walikota Medan Bobby Nasution, Setelah Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Profil Bobby Nasution

Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. (lahir 5 Juli 1991)[4] adalah Wali Kota Medan yang menjabat sejak 26 Februari 2021.

Bobby adalah menantu kedua Joko Widodo dan suami dari anak kedua Jokowi, Kahiyang Ayu.

Ia merupakan alumnus dari Institut Pertanian Bogor dalam jurusan Agrobisnis di Fakultas Ekonomi dan Manajemen dan keturunan dari Raja Gunung Baringin Nasution di Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

Pada 25 September 2019, ia resmi lulus S2 dari Institut Pertanian Bogor dengan predikat "Memuaskan", bersama-sama dengan istrinya, Kahiyang Ayu.

Ia mencalonkan diri pada jabatan Wali Kota Medan dengan menggandeng pengusaha dan politikus Partai Gerindra Aulia Rachman.

Pada tahun 2011, Bobby mulai bekerja di industri real estate, awalnya dari sekedar mencari dan memperbaiki rumah-rumah bekas tinggal dan kemudian menjualnya kembali, kemudian membangun beberapa rumah baru dan terlibat dalam proyek yang lebih besar.

Pada 2016, ia bergabung dengan perusahaan real estate Grup Takke sebagai direktur pemasaran melalui pengenalan ayahnya.

Di luar real estate, Bobby juga sempat sempat bekerja sebagai manajer klub sepak bola Medan Jaya pada 2014

Harta Kekayaan Bobby Nasution

Dilansir dari laman e-LHKPN, Bobby Nasution tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru disampaikannya pada 24 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Bobby Nasution mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 55.931.599.513.

Jumlah Harta Kekayaan itu sama dengan LHKPN periodik 2021.

Walaupun Jumlahnya sama, namun Kas dan setara Kas Bobby Nasution untuk yang terbaru ini berkurang Rp. 1,5 Miliar.

Berkurangnya Kas dan setara Kas beralih untuk bayar hutang yang awalnya Rp. 4,3 Miliar.

Kini hutang tersebut tersisa menjadi Rp. 2,8 Miliar.

Berikut rincian Harta Kekayaan Bobby Nasution

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 40.375.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 726 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 14.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/96 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

5. Tanah Seluas 145 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.110.000.000

6. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000

7. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 755.000.000

8. Tanah Seluas 1430 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 730 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 6.200.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.260.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI LANCER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

3. MOBIL, HONDA ACCORD 1.5TC E CVT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 680.000.000

4. MOBIL, SUZUKI ST100 Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

5. MOTOR, YAMAHA Z8D MIO A1115S Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

6. MOBIL, NISSAN JUKE 1.5 4X2 A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

SURAT BERHARGA Rp. 10.500.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.616.599.513

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 58.751.599.513

HUTANG Rp. 2.820.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 55.931.599.513.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved