Berita Muara Enim

Sempat Lari Ke Singapura, Akmad Badui Buronan Kasus Korupsi di Muara Enim Ditangkap

Akmad Badui, buronan kasus korupsi senilai Rp 3 Miliar lebih berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim

|
Dok Kejari Muara Enim
Akmad Badui Buronan Kasus Korupsi di Muara Enim yang Sudah 2 Tahun Melarikan Diri Akhirnya Berhasil Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Akmad Badui, buronan kasus korupsi senilai Rp 3 Miliar lebih berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polda Sumsel.

Buron sejak tahun 2021, Akmad Badui sempat berpindah-pindah bahkan sampai ke Singapura demi menghindari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya. 

Namun pelariannya terhenti setelah Intelejen Kejari Muara Enim mendapat informasi Akmad Badui berada di rumahnya di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dan selanjutnya dilakukan penangkapan, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 21.15 WIB.

Diketahui, Akmad Badui terjerat kasus korupsi pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Akmad Badui SE. : B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang dijelaskan bahwa tindakan dugaan korupsi itu telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 373.141.195,70.

"Namun ketika akan ditahan, dia tidak kooperatif dan melarikan diri," ujar Kasi IntelejenMuara Enim, Anjasra Karya , Selasa (14/11/2023). 

Baca juga: Dibantu Keluarga, Siti Marbiah Ibu Diusir Anak Angkat di Banyuasin Akhirnya Bisa Kembali ke Rumah

Untuk diketahui, ada dua terdakwa lain yang juga terjerat dalam kasus ini dan sudah lebih dulu menjalani persidangan serta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. 

Keduanya adalah Hasbullah ST MM selaku PPK yang dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan.

Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang

jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

Selain itu, ada juga terdakwa Alex Sandri AN selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka Akhmad Badui SE juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan.

Hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

"Saat ini, Tersangka Akmad Badui SE ditangkap dan dititipkan sementara selama 1 X 24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim," ujarnya.

"Tersangka Akhmad Badui sebelumnya melarikan diri dan akhirnya setelah dua tahun menghilang dengan berpindah-pindah bahkan sampai ke Singapura akhirnya tersangka pulang dan berhasil kita tangkap dengam dibantu oleh anggota Polda Sumsel," jelasnya.

(Sripoku/Ardani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved