UMP Sumsel 2024
UMP Sumsel 2024 Masih Dirapatkan, Buruh Ajukan Kenaikan 15 Persen Jadi Rp 3,9 Juta
Buruh ajukan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel 2024 naik 15 persen menjadi Rp 3,9 juta
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 belum ditentukan karena masih dalam proses pembahasan.
Terkait UMP Sumsel 2024, perwakilan buruh mengajukan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 3,9 juta.
"UMP masih akan dirapatkan terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2023).
Menurutnya, UMP Sumsel 2024 belum ditentukan karena masih akan dirapatkan terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder terkait.
Baca juga: Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Jadi Duta QRIS, Komitmen Dorong Transaksi Digital
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, para buruh menutut kenaikan UMP 15 persen.
"Untuk UMP tahun 2024 kita menuntut naik 15 persen. Angka 15 persen itu terbilang masih wajar disaat harga pangan pada naik dan BBM juga naik," kata Hermawan.
Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan UMP 15 persen karena melihat berbagai kondisi seperti kenaikan upah pensiun saja 12 persen.
Lalu kenaikan upah pegawai negeri 8 persen.
"Jadi dengan kenaikan mereka 8-12 plus ada tunjangan dan lain-lain maka wajar kalau buruh pun mengajukan kenaikan 15 persen," katanya
Kemudian dari kemampuan pendapatan negara terhadap batas atas dan menengah itu diprediksi Rp 5,6 juta.
UMP Sumsel saat ini yang sebesar Rp 3,4 juta dinilai sangat jauh untuk buruh sejahtera.
Untuk itu diajukan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 3,9 juta.
Hal tersebut dinilai buruh bukanlah permintaan yang muluk-muluk.
"Indonesia dan Sumsel juga pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Contoh Brazil pertumbuhan ekonomi 3 persenan mereka upahnya naik 13 persenan. Artinya harusnya naik 15 persen wajar," katanya
Belum lagi Amerika mereka upahnya naik 30 persen. Jerman, dan Inggris naik diatas 20 persen.
Jadi secara global naik 15 persen itu dinilai wajar.
"Kemudian harga-harga pangan sudah naik, bahkan BBM suda beberapakali naik. Lalu PDAM, listrik, beras naik. Jadi kalau kita menuntut 15 persen masih di bawah dan tidak menutupi kenaikan yang lain," ungkapnya
Menurutnya, UMP Jika UMP hanya naik menjadi Rp 3,5 juta atau bahkan tidak naik sama sekali, maka makin menyengsarakan buruh.
Mengingat pertumbuhan ekonomi naik karena adanya peningkatan daya beli, maka kalau naik UMP maka daya beli akan meningkat juga dan pertumbuhan ekonomi naik.
"Namun memang nggak mungkin naik 15 persen, karena ada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah berlaku ada dua formasi perhitungan. Dengan melihat konsumsi rata-rata di daerah tersebut," katanya
Ia menjelaskan, dua formulasi kenaikan yang digunakan yaitu, pertama apabila di daerah tersebut tidak melebihi konsumsi rata-rata penduduk. Kalau lebih isinya tidak melihat inflasi lagi.
Kalau Sumsel dibawah rata-rata maka dengan perhitungan ada inflasinya. Konsumsi dibawah rata-rata kenaikan 5 persen.
Jika konsumsi rata-rata diatas maka kenaikan upah 1,25 persen. Sedangkan inflasi 2,5-3,5 persen, artinya dimana harga naik sedang kan upah dibawah itu.
Dengan begitu, para Gubernur takut lari dari peraturan tersebut.
Maka sarannya Pemprov harus berani mengambil trobosan membuat Pergub atau Perda bersama DPRD.
"Kita menutut 15 persen paling kecil 8-10 persen. Misal naik 2 persen tapi ada Pergub yang memberikan tunjangan pangan, subsidi transportasi dan lain-lain untuk buruh supaya ada pemasukan tambahan," katanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.