Berita Viral

Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT karena Uang Rp3 M, Terancam Hukuman Mati

Nasib tiga pelaku pembunuhan karyawan MRT Jakarta terancam hukuman mati.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Nasib tiga pelaku pembunuhan karyawan MRT Jakarta terancam hukuman mati. 

"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.

Baca juga: Detik-detik Mengerikan, Karyawan MRT Jakarta Dibunuh dan Dibuang di KBT, Semua Karena Uang Rp 3 M

Para pelaku saling kenal

Tiga pembunuh Disa saling kenal satu sama lain. Bahkan, R dan IS memiliki hubungan saudara.

Berdasarkan keterangan sementara, IS secara sukarela membantu R karena berutang budi pada masa lalu.

Hingga kini belum diketahui utang budi seperti apa yang dimaksud, karena polisi belum melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Belum kami dalami karena saat ini masih berfokus pada pengejaran pelaku yang satu lagi," jelas Titus.

Baca juga: Nasib Tragis Karyawan MRT Jakarta Dibunuh, Niat COD Malah Ditemukan Mengambang, Pelaku Terungkap

Kronologi

Adapun awal mula kejadian ini dijelaskan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

Dikatakan, pembunuhan ini dilakukan ketika korban sedang COD mobil Fortunernya.

Mulanya dijelaskan, pelaku R berpura-pura ingin membeli mobil Fortuner keluaran tahun 2020 milik korban.

Para pelaku kemudian menemui korban dan menunjukan bukti transfer palsu yang telah diedit.

Korban tidak percaya dengan bukti transfer tersebut hingga akhirnya kembali pulang diantar para pelaku.

Pembunuhan itu dilakukan para pelaku di dalam mobil korban ketika di perjalanan.

Ketiga pelaku bekerja sama menghabisi nyawa korban.

"Para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban," kata Titus, Sabtu (11/11/2023). Dikutip dari Tribunnews.com

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved