Ibu Tua Diusir Anak Angkat di Banyuasin

AY 'Si Anak Angkat' di Banyuasin Akhirnya Muncul, Bantah Usir Ibu Siti Marbiah, Sebut Miskomunikasi

AY anak angkat di Banyuasin yang santer dikabarkan tega mengusir ibu asuhnya kini muncul dan menyampaikan klarifikasi. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
AY atau Andriyanita anak angkat yang disebut tega mengusir ibu asuhnya, Siti Marbiah kini muncul dan menyampaikan klarifikasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - AY anak angkat di Banyuasin yang santer dikabarkan tega mengusir ibu asuhnya kini muncul dan menyampaikan klarifikasi. 

Melalui kuasa hukumnya, AY membantah disebut telah mengusir Siti Marbiah (73) yang sudah membesarkannya sejak usia 2 tahun. 

M Hidayat Arifin, kuasa hukum AY mengatakan, semua pemberitaan tentang AY selama ini yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum Jallas Boang Manalu sudah menyudutkan kliennya dan menyebarkan fitnah terhadap AY.

Dimana, AY atau Andriyanita disebut sudah mengusir ibu angkatnya bernama Siti Marbiah umur 73 tahun dari rumahnya sendiri.

"Kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SITI MARBIAH," katanya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Cerita Bocah 5 Tahun di Empat Lawang Tersesat di Kebun 3 Hari 3 Malam, Makan Durian Tidak Dikupas

 

 

Lanjutnya, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah milik Kliennya dikatakan mereka atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan kliennya.

Latar belakang kepergian SITI Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat. 

"Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan. Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi. Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang moodnya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," katanya.

Ia menegaskan, kliennya termasuk suaminya tidak pernah melakukan pengusirab terhadap Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk melakukan pengusiran juga tidak pernah. 

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya. 

Lanjutnya, alas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bujan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah. 

Kliennya membeli rumah tersebut dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi AY ssnilai sebesar Rp120 juta. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved