Berita Palembang
Remaja 16 Tahun Begal di Jalan Tegal Binangun Diringkus Polisi, Ancam Korban Pakai Pedang
Remaja 16 tahun inisial MF (16) warga Mariana Kecamatan Banyuasin I Banyuasin pelaku begal di Jalan Tegal Binangun Plaju Palembang diringkus polisi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Remaja 16 tahun inisial MF (16) warga Mariana Kecamatan Banyuasin I Banyuasin pelaku begal di Jalan Tegal Binangun diringkus polisi.
Pelaku bersama dua rekannya membegal seorang pelajar, saat beraksi ketiga pelaku mengancam korban pakai pedang.
Akibat perbuatannya tersebut diringkus anggota buser Polsek Plaju, tadi malam, Senin (6/11/2023).
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang beraksi bersama pelaku MF.
Ditangkap polisi, MF hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangannya saat ditangkap.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, aksi curas yang dilakukan MF terjadi Senin, (23/10/2023), sekitar pukul 02.50, di Jalan Tegal Binangun tepatnya di depan Lorong Abadi Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang.
Baca juga: Warga Bengkulu Diserang Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor di Lubuklinggau, TKP di Taman Kurma
Berawal saat korban ASR (16), seorang pelajar bersama temannya melintasi TKP (tempat kejadian perkara), dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Kemudian pada saat melintas di TKP, pelaku yang saat itu berjumlah 3 orang tiba" berada disamping dan langsung mencabut kunci kontak kendaraan korban.
Setelah itu salah satu pelaku turun dari motor sambil mencabut senjata tajam jenis pedang sambil berkata 'KU KAPAK KAMU' saat itu juga korban bersama dengan saksi langsung turun dari motor dan berlari untuk menyelamatkan diri ke dalam Lorong Abadi.
Selanjutnya salah satu pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam BG 5662 AEO. Dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Plaju.
"Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, yang menjadi korban curas," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendry Permana, didampingi Kanit Res Ipda Husin, Selasa, (7/10/2023).
Lanjutnya, dari keterangan pelaku saat beraksi pelaku ini tak sendiri, melainkan bersam dua orang rekannya yang masih berstatus DPO yakni, CK dan AL.
"Jadi modusnya ketiga pelaku ini memepet korban dan mengancam korban dengan senjata tajam, hingga akhirnya korban menyerahkan motornya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan sajam " Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ungkapnya.
Sedangkan, MF mengaku nekat melakukan aksi begal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan, " tak ada pekerjaan lain pak. Terpaksa saya begini untuk jajan dan makan. Motor itu kami jual ke Okutimur seharga Rp 3,5 juta dan kami bagi tiga " tutupnya. (sripoku/andya wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.