Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Polda Jabar Geledah Rumah Ipda Irlansyah Saputra, Perwira Polisi yang Terserat Pembunuhan Subang
Terungkap sosok perwira polisi yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Rumah Ipda Irlansyah Saputra digeledah polisi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap sosok perwira polisi yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Perwira polisi tersebut dipanggil berkaitan dengan perintah sang polisi untuk membersihkan TKP padahal kasus pembunuhan masih diselidiki penyidik.
Pasca diperiksa, pihak kepolisian Polda Jabar menggeledah rumah sang perwira yang terlibat kasus Subang tersebut.
Baca juga: Nasib Yoris, Dana BOS Yayasan Milik Yosep Dihentikan Hingga Rekening Diblokir, Pernah Ditegur Dinas
Belakangan diketahui, jika perwira tersebut adalah Ipda Irlansyah Saputra.
Ipda Irlansyah Saputra menjabat sebagai Kanit Jatanras di Polres Subang.
Ditelusuri TribunnewsBogor.com, rekam jejak Ipda Irlansyah Saputra dalam menangani kasus di Subang belakangan menuai sorotan.
Pasalnya Ipda Irlansyah Saputra kerap tampil saat mengungkap berbagai kasus di Subang.
Seperti yang terlihat di bulan Maret 2023, Ipda Irlansyah Saputra tampak mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah.
Lalu di bulan September 2023, Ipda Irlansyah Saputra juga mengurai kasus pencurian motor yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Sosok Sutrisno Kakek Tunawisma Hidup Sebatang Kara di Bekasi, Polisi Sebut Anaknya Tak Peduli
Kala itu Ipda Irlansyah Saputra mengklaimpihaknya telah menangani 29 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya pada Agustus, Ipda Irlansyah Saputra juga pernah ditugaskan oleh Kapolres untuk menangkap pelaku penggelapan di Jambi.
Sosok Ipda Irlansyah Saputra hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus Subang.
Kendati demikian, Ipda Irlansyah Saputra jadi salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Jabar perihal kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Rumah Digeledah
Usut punya usut, Ipda Irlansyah menjadi sosok kunci yang pertama kali masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak itu pada 18 Agustus 2021 lalu.
Ia disebut menyuruh Banpol lalu tersangka Danu untuk membersihkan TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.
Terkait alasan penyidik memeriksa sang perwira, Surawan mengurai penjelasan.

Rupanya pemeriksaan itu berkaitan dengan perintah sang polisi untuk membersihkan TKP padahal kasus pembunuhan masih diselidiki penyidik.
"Mereka kan orang-orang yang datang ke TKP awal setelah peristiwa itu ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang juga di sana, termasuk mobil, itu kita lakukan pemeriksaan ulang," kata Kombes Pol Surawan.
Dalam tayangan Kompas TV, terkuak penampakan rumah Ipda I.
Rumah berpagar cat putih dan mika biru itu terlihat dijaga ketat anggota kepolisian.
Tampak di depan rumah sang perwira tertata rapi tanaman hias dan rak sepatu.
Sementara penyidik yang lain tampak sibuk memeriksa depan rumah Ipda I.
Saat didekati awak media, salah seorang anggota polisi melarang untuk mendekat.
Baca juga: Harta Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sosok yang Dipanggil Celine Evangelista Papa
Sementara pihak kepolisian masih enggak mengurai keterkaitan Ipda I dengan kasus Subang, peran sang perwira pernah dibocorkan oleh Banpol bernama Uci.
Ya, Uci adalah Banpol yang memerintahkan Danu untuk membersihkan kamar mandi di TKP kasus Subang.
Kala itu Banpol Uci mengaku diperintah oleh Kanit Jatanras untuk datang ke TKP dan membersihkan kamar mandi.
"Pagi-pagi kan saya beres-beres Mako. Udah agak siang, tiba-tiba di sini banyak orang, saya diperintahkan bapak Jatanras disuruh nguras bak di TKP," ungkap Uci saat diwawancarai Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal..
Terkait aksinya yang masuk ke TKP, Uci membenarkan bahwa dirinya mengajak Danu.
"Saya melaksanakan pergi ke sana. Nyampe ke TKP, tiba-tiba ada Danu. Saya panggil 'Nu sini, minta tolong, saya mau nguras bak'. Kata Danu 'siap pak'. Saya bareng-bareng buka kunci langsung masuk ke ruangan dapur," akui Uci.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelimanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Meski sudah ada lima tersangka, polisi masih menggali motif para pelaku melakukan pembuahan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
Danu Ngarep Jadi JC
Anak korban kasus Subang, Yoris Raja Amarullah, tak rela bila hukuman Danu dikurangi setelah menjadi justice collaborator (JC).
Yoris masih tak terima alasan Danu menyimpan rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun lamanya.
Terlebih terungkap dalam pra rekontruksi kasus Subang, ternyata Danu juga turut membantu pelaku menyeret jasad Tuti Suhartini.
Pengacara Yoris, Leni Anggraeni mengatakan bahwa kliennya memang setuju Danu menjadi justice collaborator.
Hanya saja Yoris tak rela bila hukuman Danu dikurangi.
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata Leni saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.
Pasalnya, selama dua tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu memilih bungkam.
Yoris juga tak terima akan tindakan Danu terhadap ibu dan adiknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui terungkap saat pra rekontruksi kasus Subang, Danu turut membantu Yosef dan Abi Aulia menyeret jasad Tuti Suhartini untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Sementara pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Sebab menurut Taufan, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
"Optimis LPSK akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan dikutip dari Tribun Jabar.
Wakil Ketua LPSK Edwin P. Pasaribu menerangkan pihaknya telah melakukan kordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.
Menurutnya penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.
Namun begitu LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja.
Mereka juga melakukan investigasi.
"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," katanya.
LPSK juga melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.
Bila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.
Selain itu LPSK memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.
"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa. Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.
Sejauh ini menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.
"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.
Baca berita lainnya di google news
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Polda Jabar
Ipda Irlansyah Saputra
Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Subang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.