Berita Prabumulih

Buron 9 Bulan, Jambret Mahasiswi Diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih

Buron selama 9 bulan, pelaku penjambretan terhadap mahasiswi bernama Lia Kamelia (23) diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Buron selama 9 bulan, Deni Prayoga pelaku penjambretan terhadap mahasiswi bernama Lia Kamelia (23) diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah buron selama 9 bulan, pelaku penjambretan terhadap mahasiswi bernama Lia Kamelia (23) akhirnya berhasil diringkus tim elang muara Polsek Cambai Polres Prabumulih, pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 02.00.

Pelaku diringkus yakni Deni Prayoga (21 tahun) warga Dusun I Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.

Deni Prayoga berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muaraenim, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Deni bermula dari laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban jambret yang terjadi pada Rabu, 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.35 WIB.

Saat itu Lia Kamelia dijambret Deni dan temannya inisial AD (buron-red) di lokasi kejadian Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai.

Saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Dusun Sindur menuju Kantor Camat Cambai. Namun dalam perjalanan korban mengendarai sepeda sambil menelpon (Video Call) temannya.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Bocah 5 Tahun di Empat Lawang Tersesat di Kebun, Kelaparan dan Minta Makan

Saat itu korban dipepet dari belakang sebelah kiri oleh kedua pelaku menggunakan motor dan saat itu kedua pelaku langsung merampas 1 unit HP VIVO Y 21A warna metalic blue beserta sim card.

Korban saat itu terjatuh dari sepeda motornya, sementara dua pelaku langsung melarikan diri ke arah kantor Camat Cambai.

Mendapat laporan itu tim elang muara Polsek Cambai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku. Petugas kemudian mendapat info jika pelaku sedang bersembunyi di tempat keluarganya di Desa Keban Agung Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muaraenim.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat dan pemerintah setempat lalu meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi dan Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat membenarkan hal penangkapan tersangka tersebut.

"Tidak hanya pelaku tapi barang bukti curian sudah kita amankan. Satu pelaku lainnya inisial AD masih dalam pengejaran petugas kami," katanya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved