Berita Palembang

Resmi Diumumkan BKN, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun, Disosialisasikan di Sumsel

Resmi Diumumkan BKN, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun, Disosialisasikan di Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Sosialisasi Peraturan Kenaikan Pangkat PNS di Hotel Santika Radial Palembang, Senin (30/10/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aturan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memperbolehkan PNS untuk mengusulkan kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam setahun. 

Hal ini diungkapkan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN RI Sri Widayanti saat Sosialisasi Peraturan Kenaikan Pangkat PNS di Hotel Santika Radial Palembang.

"Jadi PNS tidak harus menunggu lama untuk kenaikan pangkat," katanya, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, hal ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.

Baca juga: Kabut Asap Kembali Selimuti Lubuklinggau, Aktivitas Belajar Mengajar Sudah Masuk Seperti Biasa

PNS diharapkan bisa memberikan kontribusi terbaiknya. 

"Regulasi PNS saat ini sangat dinamis. Terkait pelayanan kepegawaian, tata kelola dan lain-lain banyak mengalami perubahan dan kita harus mengikuti itu," ungkapnya

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Sumsel Ismail Fahmi mengatakan, berdasarkan Peraturan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka ada perubahan untuk kenaikan pangkat.

Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.

Maka dalam peraturan baru ini, BKN telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS akan dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun, dengan periode kenaikan pangkat pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember setiap tahunnya.

"Artinya kenaikan pangkat akan lebih cepat. Untuk itu kita sosialisasikan agar pejabat mendapatkan informasi terkini terkait perubahan pertautan yang ada terutama kenaikan pangkat," katanya 

Sedangkan Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan, sistemnya sudah dibangun BKN, tinggal bagaimana mentransformasikan itu. 

"Manfaatkan sebaik-baiknya peraturan yang ada saat ini. Efek dari aturan ini akan berpengaruh cukup luas. Karena kenaikan pangkat merupakan reward dari apa yang sudah dikerjakan," katanya
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved