Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Curhat Yosef ke Yoris Mengaku Sakit Hati Soal Yayasan, Merasa Tak Dianggap : Mama Suka Ngehina
Terungkap nominal uang yang didapat Tuti dan Amalia selama menduduki jabatan di Yayasan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Yosef, tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, semoat curahkan isi hatinya sebelum jadi tersangka.
Curhatannya berisi soal yayasan keluarga.
Seperti diketahui, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni, Danu, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.
Adapun penetapan tersangka ini berawal dari pengakuan Danu yang menyerahkan diri.
Kini dugaan motif pelaku tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia diduga soal harta Yayasan.
Diketahui, Tuti saat menduduki jabatan di Yayasan sebagai bendahara, yang sebelumnya dijabat oleh Mimin, istri siri Yosef.
Sementara Amalia menjabat sebagai sekretaris.
Dirintis Yosef dan istri mudanya, Mimin tahun 2009 silam, yayasan berpindah tangan dikuasai Tuti Suhartini dan dua anaknya, Yoris Raja Amarullah dan Amalia Mustika Ratu.

Kendati begitu, Yayasan milik tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah ternyata menerima aliran dana dengan jumlah fantastis setiap tahunnya.
Saat masih dikuasai oleh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yayasan ini menerima dana BOS ternyata sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Dedi Eks Bendahara Yayasan Gemetar Pegang Rp1,3 Miliar, Curiga Yosef Sempat Marah Dana BOS Dibongkar
Dana itu diberikan kepada Yayasan Bina Prestasi Nasional pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh mantan bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional, Dedi, blak-blakan mengungkap nominalnya.
Menurut dia, pada tahun 2021, yayasan tersebut mendapat dana bantuan Rp 1,3 M.

Dugaan Motif Yayasan
Sementara anak sulung Yosef dan Tuti, Yoris Raja Amarullah menduga kalau uang yayasan itulah yang jadi motif pembunuhan di Subang.
Sebab selama Tuti masih hidup, almarhum ternyata sering bertengkar dengan Yosef soal uang dan yayasan.
"Papah kalau berantem sama mamah selalu bertengkar tentang uang dan harta," kata Yoris dikutip dari Youtube Diskursus Net, dari TribunnewsBogor,com, Senin (30/10/2023).
Bahkan menurut Yoris, ayahnya itu sering curhat mengaku sakit hati dengan Tuti.
Sebab Yosef mengaku selalu dihina oleh Tuti bahkan soal yayasan.
"Papah kalau curhat bilang 'si mamah itu suka ngehina saya, sampai yayasan itu dibuat selalu ngehina saya'," ungkap Yoris.
Baca juga: Sosok AKBP Rio Alexander Kapolres Binjai Viral Berlutut ke Warga Minta Tak Hajar Pencuri Motor
Bahkan setelah yayasan itu berdiri dan maju, Yosef justru didepak oleh anak dan istrinya.
"Karena terakhir kan saya mamah dan amel yang ngelola, papah tidak dianggap," jelas Yoris.
Bahkan Yosef juga tidak menjabat apapun bahkan tidak mendapat uang dari yayasan tersebut.
"Terakhir itu di yayasan mamah bendahara, Amel sekretaris,Yoris ketua yayasan," tandasnya.
Baca juga: Nasib Terkini Istri Hamka yang Tinggal dengan Jasad Suami & Anak 2 Minggu Hingga Membusuk, Depresi
Setiap bulannya, Tuti dan Amel mendapat uang Rp 10 juta dari yayasan.
Sementara Yoris sebagai ketua yayasan mendapat Rp 15 juta.
Sedangkan Yosef dan istri mudanya, Mimin tidak mendapat apapun.
Yosef hanya menunggu pemberian dari Tuti.
Padahal yayasan itu didirikan oleh Yosef atas bantuan istri mudanya.
"(Mimin) ada andil tapi di luar," kata Yoris.
Dugaan Eksekutor Polisi ke Yosef
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat temukan bukti dugaan Yosef eksekutor pembunuhan istri dan anaknya.
Hal itu diungkap polisi berdasarkan hasil olah olah tempat perkara kejadian (TKP) yang dilakukan pada Selasa (24/10/2023).
Bahkan dalam melakukan aksinya, penyidik meyakini bahwa Yosef tidak sendirian.
Yosef Hidayah dibantu oleh tersangka lain untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hal itu diungkap polisi berdasarkan hasil olah olah tempat perkara kejadian (TKP) yang dilakukan pada Selasa (24/10/2023).
Bahkan dalam melakukan aksinya, penyidik meyakini bahwa Yosef tidak sendirian.
Yosef Hidayah dibantu oleh tersangka lain untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dilansir Kompas.com, para Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus tersebut.
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya. Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Pada kasus ini, polisi baru menahan tersangka Danu dan Yosep, sedangkan tersangka mimin dan dua anaknya masih belum dilakukan penahanan.
Baca berita lainnya di Google News
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Tabiat Yosef Tersangka Pembunuhan Istri & Anak
Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Kasus Subang
Tribunsumsel.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.