Berita Palembang

Jam Sekolah di Palembang Kembali Normal Mulai Senin 30 Oktober 2023, Kabut Asap Disebut Berkurang

Sistem Sekolah di Palembang Kembali Normal Mulai Senin 30 Oktober 2023, Kabut Asap Disebut Berkurang

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Mulai Senin 30 Oktober 2023 sistem belajar mengajar sekolah di Palembang kembali normal. 

Kebijakan baru sistem belajar mengajar di lingkungan Dinkas Pendidikan Palembang efektif berlaku mulai 30 Oktober:

  1. Kepada seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TKISD/SMP Negeri/Swasta sederajat, agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Luar Jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya, Kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut
    asap di wilayah Kota Palembang
  2. Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat
  3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau Kembali
  4. Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023. 

 

Jam Belajar Berubah Karena Kabut Asap

Sebelumnya, ada empat perubahan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan di lingkungan sekolah Pemkot Palembang mulai TK, PAUD, SD hingga SMP akibat kabut asap.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 420/ 409 /DISDIK/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan Palembang menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor 443/6272/DINKES/2023, Perihal Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino, dan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pada tanggal 29 September 2023 terkait Jam Belajar Mengajar Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori dalam surat edarannya mengatakan ada tiga perubahan yang ditetapkan pertama adanya perubahan jam pelajaran yakni waktu belajar untuk setiap mata pelajaran dikurangi masing-masing 10 menit.

Kedua, kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan lainnya sementara waktu ditiadakan.

Ketiga waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.

Kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.

Pantauan hari pertama penerapan kebijakan itu di SDN 141 Palembang siswa masih masuk pagi seperti biasanya padahal hari ini sekolah masuk lebih siang. 

Kepala SD Negeri 141 Palembang, Walasri mengatakan sebelumnya kegiatan belajar mengajar di sekolah itu dimulai pukul 06.40- 12.15 untuk jadwal yang sekolah pagi. Sedangkan siswa yang sekolah siang hari masuk pukul 12.30 dan pulang pukul 17.00 WIB.

Terdapat 22 kelas di sekolah tersebut dengan jumlah murid 634 siswa sehingga kegiatan belajar mengajar dibuat dua sesi pagi dan siang hari.

Kini kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang baru terkait dampak kabut asap.

Meski sudah diberlakukan, namun hari pertama masih ada siswa yang belum tahu perubahan informasi itu membuat masih banyak siswa yang tetap masuk seperti biasanya pagi hari dan juga yang shift dua juga sudah datang pukul 09.00 pagi padahal kegiatan belajar mengajar sesi pertama baru saja dimulai.

"Hanya 30 persen siswa atau orangtua yang punya smartphone jadi terkendala pemberitahuan kalau ada perubahan kegiatan belajar mengajar di sekolah, tapi mudah-mudahan Senin sudah patuh semuanya karena sudah ter informasikan hari ini," kata Walasri.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved