Berita Palembang

Jam Sekolah di Palembang Kembali Normal Mulai Senin 30 Oktober 2023, Kabut Asap Disebut Berkurang

Sistem Sekolah di Palembang Kembali Normal Mulai Senin 30 Oktober 2023, Kabut Asap Disebut Berkurang

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Mulai Senin 30 Oktober 2023 sistem belajar mengajar sekolah di Palembang kembali normal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan baru terkait operasional belajar mengajar di sekolah yakni kegiatan belajar mengajar kembali normal pada Senin (30/10/2023) mendatang.

Hal ini berkaca pada kondisi kabut asap yang mulai berkurang karena sudah beberapa kali turun hujan.

Surat edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal ini dikeluarkan Pj Sekda Palembang Gunawan pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023).

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan menindaklanjuti Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik.

Baca juga: Nasib HK Siswa yang Tantang Guru Berkelahi Gegera Ditegur Rapikan Seragam, Kini Resmi Dikeluarkan

Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka.

Dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.

Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

"Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Ansori.

Ansori menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali," ujarnya.

Surat ini berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023 dan diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak terkait.

Sementara itu kemarin, Sabtu (28/10/2023) sempat turun hujan sore hari namun pagi ini, Minggu (29/10/2023) kabut asap kembali menyelimuti Palembang. 

Asap masih terlihat cukup pekat menyelimuti Palembang sehingga langit terlihat putih.

Bahkan asap belum hilang hingga pukul 09.00 WIB meski matahari mulai bersinar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved