Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Fakta Baru Terungkap, Polisi Sebut Ada Dugaan Korupsi di Yayasan Yosef, Pemasukan Capai Rp 1 Miliar
Sehingga diduga menjadi penyebab kasus pembunuhan ini, selain dugaan motif perebutan harta di Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut.
Orang tersebut mendatangi rumah dan bertemu istri Yoris.
"Ditelepon sama istrinya, katanya nagih Hutang pak Yosef," kata pengacara Yoris, Leni Anggraeni dikutip dari Youtube Diskursus Net.
Nominal Hutang Yosef pun terbilang fantastis.
"Sebesar Rp 55 juta," terang Leni.
Selain itu, disebutkan dalam perjanjian itu jika Yosef meminjam uang pada tanggal 6 Maret 2023 dan akan dikembalikan pada tahun 2024 mendatang.
"Dari surat perjanjian, Yosef meminjam uang pada tanggal 6 Maret 2023.
Dia berjanji akan melunasi tahun 2024 dengan termin bulan Oktober 2023".
"Saya baca di perjanjian surat pernyataan Hutangnya," kata Leni.
Sementara itu terungkap pula fakta jika Yosef menjajikan membayar Hutang menggunakan dana BOS.
Sebab sebelumnya Yosef bekerja sebagai kepala sekolah di Yayasan Bina Prestasi Nasional.
"Alasanya menagih ke Yoris karena tersangka Y sudah dipenjara akhirnya nagih ke Yoris. Karena Yoris memegang sekolah yang mencairkan uang di sekolah, karena Y janji bayar Hutang dengan dana BOS. 'Dana BOS bukan untuk bayar Hutang itu buat operaisonal sekolah'," jelas Leni menirukan ucapan Yoris.
Perlu diketahui pasca kasus Subang, Yosef langsung menjabat sebagai ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Yosef menggeser Yoris yang awalnya ketua yayasan, kini menjadi kepala sekolah.
Ia juga sempat menunjuk Danu menjadi bendahara demi mencairkan uang sebesar Rp 200 juta sesaat setelah pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Yosef beralasan meminjam uang sebesar Rp 55 juta untuk membayar kuliah Amel
"Bekas apa ? katanya bekas kuliah Amel, ini kan ada kecurigaan saya. Lucunya itu buat kuliah Amel, Amel kan udah meninggal 2021 ini Hutangnya 2023 Maret. Apa iya ini uangnya untuk kuliah orang yang meninggal," kata Leni.
Penagih Hutang bahkan sampai melontarkan ancaman.
Ia mengancam akan membongkar borok sekolah bila Hutang Yosef tak dilunasi.
"Sampai ada yang mengancam, 'Saya bongkar sekolah bahwa yayasan bapakai dana BOS sedangkan siswanya sedikit'. Yoris gak takut, 'Silahkan aja, saya punya pertanggungjawabannya," kata Leni Anggraeni.
Yoris sendiri menolak membayarkan Hutang ayahnya.
Ia justru berharap bila memang terbukti bersalah agar ayahnya dihukum mati.
"Jangankan mau bayar Hutangnya, yang ada juga kalau bisa dihukum mati. Boro-boro mau bayarin Hutang," kata Leni.
Hutang ini pun menjadi kecurigaan Yoris atas alokasi dananya.
"Uang Rp 55 juta ini untuk apa nih ?" katanya.
Kecurigaan lain adalah penagih Hutang mengaku tetangga Yosef di Cijengkol.
Bila memang benar mengapa tidak menagih sebelum Yosef dipenjara.
"Orang ini tetangganya di Cijengkol. Selama ini kemana saja, kenapa nagihnya gak ke sana (rumah Yosef dan istri muda)," katanya.
Selain itu ia curiga mengapa harus menagis pada Yoris.
Sebab dalam surat perjanjian Hutang ditandatangani atas nama Yosef, bukan Yoris dan yayasan.
"Dalam surat tidak ada nama Yoris dan yayasan, namanya tersangka Y yang tanda tangan, kenapa harus ditagih ke Yoris ?" kata Leni Anggraeni.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Dugaan Korupsi di Yayasan Yosef
Motif Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang
Bukti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.