Pilpres 2024
Dilaporkan ke KPK Soal Kolusi dan Nepotisme, Gibran : Biar Ditindaklanjuti, Monggo
Tak sendiri, Gibran dilaporkan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara.
Gibran diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Tak sendiri, Gibran dilaporkan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).
Mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.
"Saya kembalikan lagi ke warga," ungkap Gibran.
Baca juga: Denny Indrayana : Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Jadi Dasar Pendaftaran Cawapres Gibran ke KPU
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Baca juga: Reaksi Keras Pihak Istana, Setelah Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar di Laporkan ke KPK Hati-hati
Erick juga menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Baca berita lainnya di Google News
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.