Arti Kata Bahasa Arab

Arti Gharar Adalah, Istilah dalam Ekonomi Islam Berikut Penjelasan Hukum Bayar Seikhlasnya Bolehkah?

gharar atau jual beli gharar adalah jual beli yang tidak pasti, tidak jelas, dan mengandung perjudian serta tidak terpenuhinya ketentuan syariah

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti Gharar adalah, istilah dalam ekonomi Islam, berikut penjelasan hukum bayar seikhlasnya, bolehkah? 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Gharar adalah, istilah dalam ekonomi Islam, berikut penjelasan hukum bayar seikhlasnya, bolehkah?

Gharar adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab. Gharar berkaitan dengan istilah ekonomi dalam Islam.

Dalam bahasa Arab, gharar memiliki arti Al-Khatr (pertaruhan).


Syaikh As-Sadi menyebutkan bahwa gharar juga dapat diartikan sebagai Al-Mikhatharah pertaruhan dan Al-Jahalah, ketidakjelasan atau ketidakpastian.

Dalam kaitan dengan istilah ekonomi dalam Islam, gharar atau jual beli gharar adalah jual beli yang tidak pasti, tidak jelas, dan mengandung perjudian serta tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.

Jual beli gharar diharamkan karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (tidak terbuka dan merugikan salah satu pihak).


Beberapa kategori unsur gharar antara lain:


1. Timbangan tidak sesuai

Dari segi kuantitas tidak sesuainya timbangan atau takaran termasuk gharar.

2. Kualitas barang dipertanyakan

Ada ketidakjelasan pada kualitas barang. Atau bisa jadi juga kualitas barang tak sesuai harga.

3. Ada dua harga


Dari sisi harga adanya dua harga dalam satu transaksi

4. Waktu penyerahan


Terdapat ketidakjelasan pada waktu penyerahan barang.

 

Ketidakpastian yang muncul akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan gharar yang dilarang oleh syariat.

Adapun Ketidakpastian yang tetap muncul setelah seluruh ketentuan syariah terpenuhi dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan sunnatullah yang tidak boleh dihilangkan, namun dapat dikelola.

 

Jual Beli Bayar Seikhlasnya, Bolehkah?

Dalam Islam, salah satu transaksi jual beli yang sah adalah 'adanya harga yang ditetapkan'. Lalu bagaimana dengan transaksi yang 'mengandung gharar (ketidak jelasan) karena harganya tidak disebutkan penjual, yang kerap dibahasakan dengan, 'bayar seikhlasnya'?

Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits dalam channel youtubenya anb channel, memberi penjelasan dan perincian sederhana tentang hukum 'bayar seikhlasnya' yang kerap dipraktikan dalam transaksi jual beli barang atau jasa di masyarakat.

Yang pertama adalah 'bayar seikhlasnya' dengan adanya proses tawar-menawar sehingga akhirnya penjual dan pembeli menetapkan harga.

Misal penjual mengatakan 'silakan bayar seikhlasnya'! Kemudian pembeli menyampaikan bahwa ia akan membayarnya Rp 5.000, kemudian penjual menyetujuinya, 'iya enggak apa-apa'.

Transaksi 'bayar seikhlasnya' di atas termasuk dalam kategori gharar yang diperbolehkan. Sebab, "Dengan adanya tawar-menawar tidak lagi harganya enggak jelas. Dengan adanya tawar-menawar berarti harganya sudah jelas," terang Ustaz Ammi.

Hal Yang kedua 'bayar seikhlasnya' tanpa ada tawar-menawar

Misalnya pembeli kemudian memberinya duit di dalam amplop, atau dibungkus sehingga akhirnya penjual tidak tahu berapa isi di dalam amplop itu, maka dalam proses yang seperti ini ada dua rincian yang berbeda.

Rincian pertama adalah 'bayar seikhlasnya' yang berpotensi sengketa.

Contohnya, pembeli kemudian marah atau tidak suka dengan uang yang dibayarkan yang ternyata dianggapnya terlalu sedikit. Maka gharar yang seperti ini menurut Ustaz Ammi, yang tidak diperbolehkan.

"Tapi jika tidak potensi menimbulkan sengketa, itu tidak masalah," lanjut Ustaz Ammi.

"Kalau tanpa tawar-menawar sehingga pihak penjual tidak tahu sama sekali (uang yang dibayarkan), kalau terjadi sengketa, jika dia kecewa karena bayarnya terlalu murah, maka tidak boleh dilakukan," katanya. (lis/berbagai sumber)

Itulah  arti Gharar adalah, istilah dalam ekonomi Islam, berikut penjelasan hukum bayar seikhlasnya, bolehkah?

Baca juga: Arti Syirkah, Mudharabah, Syirkah Mudharabah, Istilah Kerja Sama Bagi Hasil, Berikut Syarat & Contoh

Baca juga: Arti Khiyar, Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, Khiyar Aib, istilah Transaksi Jual Beli dalam Islam

Baca juga: Arti Akad, Muamalah, Akad Muamalah, Istilah Ekonomi Islam, Berikut Jenis-jenis Akad Bank Syariah

Baca juga: Arti Wadiah Adalah, Istilah dalam Ekonomi Islam untuk Titip Menitip Barang, Berikut Hukum dan Syarat

Baca juga: Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved