Arti Kata Bahasa Arab
Arti Syirkah, Mudharabah, Syirkah Mudharabah, Istilah Kerja Sama Bagi Hasil, Berikut Syarat & Contoh
Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti syirkah, mudharabah, syirkah mudharabah, istilah kerja sama bagi hasil, berikut syarat dan contohnya.
Kata syirkah dan mudharabah berasal dari bahasa Arab, erat kaitannya dengan istilah dalam ekonomi Islam.
Arti Syirkah
Syirkah artinya : jalinan kerja sama
Syirkah merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang diatur dalam Islam, mulai dari jenis, rukun, hingga syarat-syaratnya.
Nahdatul Ulama (NU) dalam rilisnya menyebutkan bahwa syirkah adalah istilah fiqih untuk jalinan kerja (partership) dalam kepemilikan tasharruf (pengelolaan).
Menurut Mustahdi dan Mustakim dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) syirkah secara bahasa diartikan sebagai perseroan. Sementara, secara istilah syirkah merujuk pada suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kegiatan syirkah diperbolehkan sesuai dengan firman Allah dalam surat Shad ayat 24 sebagai berikut: وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ
عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ
Artinya:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini,” (QS Shad ayat 24).
Arti Mudharabah
Mudharabah artinya bagi hasil
Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang berkaitan dengan istilah dalam ekonomi Islam.
Mudharabah adalah sebuah sistem bagi hasil untuk mendapatkan modal usaha sehingga terhindar dari sistem riba.
Istilah mudharabah berasal dari kata 'dharaba'. Arti harfiyahnya adalah memukul, juga bisa berarti melakukan perjalanan.
Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
(Allah mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah (QS. Al-Muzzammil: 20)
Secara istilah, mudharabah berarti: akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah (prosentase) yang disepakati sebelumnya.
Mudharabah banyak dipraktikkan dalam ekonomi syariah. Caranya adalah dengan menyertakan pemilik dana segar dalam sebuah usaha, sehingga dana segar itu didapat bukan dengan cara dipinjam, melainkan dengan usaha bersama, dengan sistem bagi hasil.
Untuk itu pemilik dana segar yang diikutkan dalam usaha itu akan mendapatkan bagian dari hasil keuntungan usaha. Tentu saja ada risikonya, misalnya apabila usaha itu mengalami kerugian, maka pemilik dana segar itu pun akan ikut rugi. Modal yang dia tanamkan bisa berkurang atau bahkan hilang.
Arti Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan.
Syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudhorib).
Ilustrasinya seperti ini:
Pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata:
“Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al-Jami’].
Secara manajemen, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan secara baik, amanah dan profesional, sedangkan pihak pemodal tidak diperbolehkanikut mengelola/ bekerja bersama pengelolanya.
Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya (teamwork) tanpa harus seizin pemodal, demikian pula dalam pengambilan kebijakan dan langkah-langkah opersioanal perusahaan.
Itulah arti syirkah, mudharabah, syirkah mudharabah, istilah kerja sama bagi hasil, berikut syarat dan contohnya.
Baca juga: Arti Khiyar, Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, Khiyar Aib, istilah Transaksi Jual Beli dalam Islam
Baca juga: Pengertian Riba Adalah, Jenis-jenis Riba dan Contoh dan Penjelasan Hukum Lengkap dengan Dalil
Baca juga: Arti Akad, Muamalah, Akad Muamalah, Istilah Ekonomi Islam, Berikut Jenis-jenis Akad Bank Syariah
Baca juga: Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya
syirkah adalah
pengertian syirkah dan contohnya
apa arti mudharabah
syirkah mudharabah adalah
istilah dalam ekonomi islam
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
kerja sama bagi hasil dalam islam disebut
Arti Syajaah, Istilah Bahasa Arab tentang Keberanian dan Keteguhan Hati, Sifat Terpuji dalam Islam |
![]() |
---|
30 Daftar Istilah Populer Bahasa Arab dan Gaul yang Sering Disebut di Bulan Ramadhan Berikut Artinya |
![]() |
---|
Beda Arti Maslahat, Hikmah, Fadilah, Faedah, Kosa Kata Bahasa Arab Berikut Contoh Penggunaan Kata |
![]() |
---|
Arti Mumtaz, Jayyid Jiddan, Adzim, Mubarrak, Kumpulan Kata Pujian untuk Percakapan dalam Bahasa Arab |
![]() |
---|
Arti Tarhib Ramadhan, Istilah Bahasa Arab dalam Menyambut Ramadhan, Berikut Contoh Ide Kegiatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.