Arti Kata Bahasa Arab

Arti Syirkah, Mudharabah, Syirkah Mudharabah, Istilah Kerja Sama Bagi Hasil, Berikut Syarat & Contoh

Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti syirkah, mudharabah, syirkah mudharabah, istilah kerja sama bagi hasil, berikut syarat dan contohnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti syirkah, mudharabah, syirkah mudharabah, istilah kerja sama bagi hasil, berikut syarat dan contohnya.

 

Kata syirkah dan mudharabah berasal dari bahasa Arab, erat kaitannya dengan istilah dalam ekonomi Islam.

 

Arti Syirkah

Syirkah artinya : jalinan kerja sama


Syirkah merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang diatur dalam Islam, mulai dari jenis, rukun, hingga syarat-syaratnya.

Nahdatul Ulama (NU) dalam rilisnya menyebutkan bahwa syirkah adalah istilah fiqih untuk jalinan kerja (partership) dalam kepemilikan tasharruf (pengelolaan).

Menurut Mustahdi dan Mustakim dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) syirkah secara bahasa diartikan sebagai perseroan. Sementara, secara istilah syirkah merujuk pada suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Kegiatan syirkah diperbolehkan sesuai dengan firman Allah dalam surat Shad ayat 24 sebagai berikut: وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ
عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ

Artinya:

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini,” (QS Shad ayat 24).


Arti Mudharabah

Mudharabah artinya bagi hasil


Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang berkaitan dengan istilah dalam ekonomi Islam.

Mudharabah adalah sebuah sistem bagi hasil untuk mendapatkan modal usaha sehingga terhindar dari sistem riba.

Istilah mudharabah berasal dari kata 'dharaba'. Arti harfiyahnya adalah memukul, juga bisa berarti melakukan perjalanan.

Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:

(Allah mengetahui bahwa akan ada di antara kamu) orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah (QS. Al-Muzzammil: 20)


Secara istilah, mudharabah berarti: akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah (prosentase) yang disepakati sebelumnya.

Mudharabah banyak dipraktikkan dalam ekonomi syariah. Caranya adalah dengan menyertakan pemilik dana segar dalam sebuah usaha, sehingga dana segar itu didapat bukan dengan cara dipinjam, melainkan dengan usaha bersama, dengan sistem bagi hasil.

Untuk itu pemilik dana segar yang diikutkan dalam usaha itu akan mendapatkan bagian dari hasil keuntungan usaha. Tentu saja ada risikonya, misalnya apabila usaha itu mengalami kerugian, maka pemilik dana segar itu pun akan ikut rugi. Modal yang dia tanamkan bisa berkurang atau bahkan hilang.

 

Arti Syirkah Mudharabah

Syirkah mudharabah artinya jalinan kerja sama yang saling menguntungkan dengan cara bagi hasil sesuai kesepakatan.


Syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudhorib).

Ilustrasinya seperti ini:

Pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).

Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata:

“Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al-Jami’].

Secara manajemen, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan secara baik, amanah dan profesional, sedangkan pihak pemodal tidak diperbolehkanikut mengelola/ bekerja bersama pengelolanya.

Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya (teamwork) tanpa harus seizin pemodal, demikian pula dalam pengambilan kebijakan dan langkah-langkah opersioanal perusahaan.

Itulah arti syirkah, mudharabah, syirkah mudharabah, istilah kerja sama bagi hasil, berikut syarat dan contohnya.

Baca juga: Arti Khiyar, Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, Khiyar Aib, istilah Transaksi Jual Beli dalam Islam

Baca juga: Pengertian Riba Adalah, Jenis-jenis Riba dan Contoh dan Penjelasan Hukum Lengkap dengan Dalil

Baca juga: Arti Akad, Muamalah, Akad Muamalah, Istilah Ekonomi Islam, Berikut Jenis-jenis Akad Bank Syariah

Baca juga: Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved