Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Ternyata Tak Ada Ampun Bagi Danu Meski Telah Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
M. Ramdanu alias Danu merupakan sosok yang paling menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang berhasil diungkap.
TRIBUNSUMSEL.COM - M. Ramdanu alias Danu merupakan sosok yang paling menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang berhasil diungkap.
Hal tersebut dikarenakan Danu merupakan sosok yang telah membongkar kasus ini setelah 2 tahun berlalu.
Meski begitu, nyatanya tak ada ampun bagi Danu.
Itu diungkapkan oleh Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas.
Nandang mengaku memiliki pandangan berbeda terkait pengajuan justice collaborator (JC) untuk M. Ramdanu alias Danu.
Diketahui, Danu merupakan keponakan Tuti Suhartini (55) salah satu korban pembunuhan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 dan mengaku bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau kasus Subang
Setelah menyerahkan diri dan memberikan keterangan, Danu kemudian mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap semua fakta dalam kasus tersebut.
Menanggapi permintaan Danu sebagai JC, Prof Nandang Sambas menilai jika Danu tak layak dijadikan JC. Sebab, ada upaya mempersulit dalam penyelidikan kasus Subang tersebut.
"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap," ujar Nandang, Jumat (20/10/2023).
Nandang menilai jika pengakuan Danu, didasari oleh rasa bersalah yang mulai dirasakan setelah dua tahun lebih peristiwa itu terjadi.
"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan," katanya.
"Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," tambahnya.
Sebenarnya, kata dia, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.
"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang.
Mereka yaitu suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef Arighi dan Abi anak tiri dari Mimin.

Yosef Berpeluang Bebas
Fakta baru terungkap, dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Hal karena, Yosef disebut bisa bebas dari jeratan hukum, karena banyak yang menduga ia mengalami gangguan jiwa.
Dugaan gangguan jiwa untuk muncul, ketika banyak yang menduga Yosef mengalami gangguan jiwa.
Atas hal tersebut, Psikolog Forensik, Reza Indragiri turut menyoroti kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sempat jadi misteri kini akhirnya terungkap.
Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Setelah dua tahun jadi misteri, kasus ini mulai terkuak saat Danu menyerahkan diri dan membongkar rahasia dibalik pembunuhan dua tahun yang sempat menjadi misteri.Adapun Danu sudah menginap di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).
Kini polisi telah menetapkan lima tersangka dibalik pembunuhan Tuti dan Amalia.
Selain Danu yang ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya.
Adapun keempat orang itu yakni, Yosef, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Psikolog Forensik belum lama ini menyoroti aksi Yosef yang menangis dimakam istri dan anak, namun tak disangka ternyata pelaku pembunuhan.
Pasalnya, publik menduga ada kelainan jiwa di diri Yosef sehingga ia berakting pilu saat berada di makam istri dan anaknya.
Padahal ia sendiri pelaku utama dibalik dalam pembunuhan tersebut.
Menanggapi dugaan publik soal gangguan jiwa tersebut, Reza enggan berasumsi.
Sebab jika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka ia akan bisa bebas dari jeratan hukum.
"Saya tidak akan menggunakan asumsi gangguan jiwa karena itu berarti membuka kemungkinan bagi para tersangka untuk lolos dari jerat pertanggungjawaban pidana," imbuh Reza Indragiri. Dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (20/10/2023).
Alih-alih menduga soal kelainan jiwa, Reza lebih memilih untuk memberikan imbauan kepada penyidik.
Bahwa polisi harus waspada dengan false confession atau pengingkaran pengakuan dari para tersangka.
"Ada orang-orang yang membuat pengakuan keliru dengan tidak mau mengakui perbuatannya, membangun alibi sedemikian rupa. Namun ada juga orang yang membuat-buat pengakuan, mengaku bahwa dia adalah orang yang melakukan tindak pidana. Jadi pengingkaran pengakuan 50 : 50," kata Reza.
Karenanya, Reza pun meminta penyidik agar tidak menjadikan pengakuan salah seorang tersangka untuk dijadikan bukti kuat dalam kasus Subang.
"Karena itu pihak kepolisian tidak boleh menganggap bahwa ada orang yang sudah membuat pengakuan lantas menganggap itu kejujuran yang sejujur-jujurnya. Tetap proses investigasi untuk mencari alat bukti lainnya itu lebih daripada sekadar pengakuan," jelas Reza.
"Kalau ada tersangka yang berbohong dan berpura-pura menangis, maka kemungkinan yang sama bisa jadi ada tersangka yang berbohong membuat pengakuan," sambungnya.
Sebelumnya, pada dua tahun kematian Tuti dan Amel Yosef datang seorang diri ke makam.
Ia berdoa sangat khusyuk dan memasang wajah sedih.
Bahkan Yosef mengaku kalau dirinya rutin ke makam istri dan anaknya itu setiap hari Jumat.
Tak disangka 2 tahun pasca kematiannya, justru terungkap jika pasutri dan kedua anaknya itu adalah pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Kasus pembunuhan istri dan anak ini akhirnya terkuak setelah Danu, keponakan Tuti menyerahkan diri ke polisi dan mengakui terlibat dalam pembunuhan itu.
Baca juga: Yosef Berpeluang Bebas Dari Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia, Usai Disebut Gangguan Jiwa
Baca juga: Motif Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang, Kuasa Hukum Curiga Soal Yayasan, Jabatan Mimin Diganti
5 Orang Tersangka
Setelah dua tahun menjadi misteris terkait pembunuhan tersebut, kini akhirnya mulai terungkap.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dibalik kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Selain Danu yang ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya.
Adapun keempat orang itu yakni, Yosef, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Diketahui Yosef merupakan suami sah mendiang Tuti Suhartini.
Sementara Mimin istri siri atau istri kedua Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.
Lima orang yang menjadi tersangka pembunuhan di kasus Subang itu terungkap dari pernyataan Rohman Hidayat, pengacara Yosef.
Danu Diancam Yosef
Ternyata setelah membunuh Tuti dan Amalia, Yosef Hidayah alias YH tersangka kasus Subang ternyata sempat mengacam Muhamad Ramdanu alias Danu alias MR.
Yosef mengancam Danu agar tidak membocorkan pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Danu mengaku melihat Yosef, istri mudanya Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi pada malam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Pengacara Danu, Achmad Taufan menceritakan suasana mencekam malam pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kata Taufan, Danu ditelepon Yosef saat sedang di warnet pada 17 Agustus 2023 malam.
Ia disuruh menemani Yosef ke rumah Tuti dan Amel.
Danu diminta menunggu di pojok kiri garasi dalam kondisi lampu padam.
Berdasar pengakuan Danu, kondisi rumah malam itu gelap.
Mulai dari garasi, ruang dalam, hingga kamar.
Lampu yang menyala hanya di bagian dapur, tempat Danu mengambilkan golok atas perintah Yosef.
"Dalam situasi begitu kan tegang banget," kata Taufan kepada TribunnewsBogor.com. Jumat (20/10/2023).
Danu lari menuju kamar setelah mendengar teriakan Amel.
Dalam kamar, Danu mengaku melihat Tuti yang sudah tergeletak.
"Amel terduduk di pojokan. Kepalanya dibenturkan Abi. Sedangkan bu Tuti gak tau udah meninggal atau belum, karena kan gelap," katanya.
Danu kemudian disuruh mengangkat jasad Tuti Suhartini dari kamar ke ruang TV lalu ke kamar mandi hingga kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam di garasi.
Sementara jasad Amalia Mustika Ratu diangkat seorang diri oleh Yosef.
"Mana ada keberanian Danu melawan dalam situasi seperti itu. Secara sikologis keluarga dia anak angkat, keluarga dia gak mampu, dia banyak dibantu, ibaratnya kaya pembantu. Danu lebih nurut sama Yosef dan keluarga, ketimbang sama keluarganya sendiri," kata Taufan.
Kata Taufan, Danu disuruh Yosef mengangkat jasad, membersihkan TKP, hingga memercik-mercikan air.
Danu sendiri, menurut Achmad Taufan, sampai dua kali pamit pulang namun tak diizinkan Yosef Hidayah.
"Danu pulang duluan. Izin pertama setelah azan Subuh Danu izin pulang, 'Mang saya mau pulang mang'. "Nanti dulu Nu, nanggung'," kata Taufan menirukan ucapan Danu dan Yosef.
Saat izin pulang kedua kalinya, Danu pun diancam oleh Yosef untuk menjaga rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Saat akan pulang terakhir pun Yosef bilang ke Danu, 'Awas ya Nu jangan bocor kamu ya'. Diancam begitu, mana berani sekelas Danu." kata Achmad Taufan.
Baca berita lainnya di Google News
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Danu
Tak Ada Ampun Bagi Danu
Yosef Berpotensi Bebas Dari Jeratan Hukum
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.