Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Danu Terancam Tak Bisa Jadi JC Bongkar Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia, Kriminolog Ungkap Alasannya
Nasib M Ramdanu alias Danu terancam tak bisa justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Menurutnya, kalau saja sejak awal Danu menceritakan semua kejadian yang dilihatnya kepada kepada Polisi, mungkin Danu hanya akan menjadi saksi.
"Jadi gini, dalam teori hukum pidana, seorang bisa langsung melakukan, bisa menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau membujuk orang lain. Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Tapikan dia gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," ucapnya.
Penjelasan Polisi
Kepada Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa tersangka pembunuhan di subang, Ramdanu alias Danu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Memang terkait dengan pengajuan JC-nya itu diajukan pada saat dia datang pada tanggal 16 Oktober kemarin,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Ancaman Yosef ke Danu Saat Ingin Tinggalkan TKP Pembunuhan Tuti & Amalia, Cuma Pasrah: Gak Berani
Lebih lanjut, Ibrahim pun menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Danu agar pengajuan JC diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu harus memberikan keterangan yang bisa mengungkap kasus pembunuhan Subang ini agar menjadi terang benderang.
"Ini akan menjadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi saat pengungkapan perkara ini,” kata Ibrahim.
"Kita berharap dengan dukungan informasi yang diberikan ini bisa membuat terang perkara ini atau kasus ini, sehingga ada dukungan petunjuk yang diberikan oleh orang yang memang mengajukan diri sebagai JC ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan JC untuk Danu ke LPSK.
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," ucap Surawan, Rabu (18/10).
Danu Diancam Yosef
Ternyata setelah membunuh Tuti dan Amalia, Yosef Hidayah alias YH tersangka kasus Subang ternyata sempat mengacam Muhamad Ramdanu alias Danu alias MR.
Yosef mengancam Danu agar tidak membocorkan pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Danu mengaku melihat Yosef, istri mudanya Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi pada malam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tribunsumsel.com
Justice Collaborator
Danu
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Yosef
| Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
|
|---|
| Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
|
|---|
| Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.