Berita Palembang

MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres 2024, Tanggapan Ketua Partai Gerindra

Putusan MK yang mengubah batas usia Capres-Cawapres 2024 ditanggapi Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Putusan MK yang mengubah batas usia Capres-Cawapres 2024 ditanggapi Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Menyikapinya hal tersebut Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) Kartika Sandra Desi mengaku menghormati keputusan tersebut.

Partai Gerindra selama ini getol untuk mengaitkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo.

"Kita menghormati suatu keputusan. Apalagi ini merupakan keputusan MK, " kata Kartika, Senin (16/10/2023).

Baca juga: AHY Perintahkan Kader Menangkan Pilpres dan Pileg 2024, Ishak Mekki: Kami Tegak Lurus

Dijelaskan Kartika sapaan akrab Kartika, dengan adanya putusan MK yang mengubah batas usia Capres-Cawapres maka akan memberikan kesempatan kepada kalangan anak muda memimpin.

"Berkaitan keputusan MK terbaru mengenai perubahan batas usia untuk maju Capres ini, juga memberikan kesempatan kepada kaum muda untuk memimpin negeri ini, walaupun pasti ada kontrakdiksi atas keputusan MK tersebut, " jelasnya.

Ditambahkan Cici, dengan adanya perbedaan pandangan masyarakat terkait putusan MK tersebut, hal itu merupakan hal biasa di era Demokrasi saat ini.

"Yang pasti, bagi kita negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila, tentu hal tersebut menjadi biasa adanya perbedaan pandangan," jelasnya.

Dilanjutkan Cici, soal siapa pendamping Prabowo Subianto kedepan, hal itu adalah kewenangan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan pihaknya akan patuh terhadap putusan DPP.

"Jadi, kalau dikaitan dengan cawapres Pak Prabowo Kami tetap menunggu arahan dan komando dari DPP, yang jelas bagi kami sekarang berjuang untuk Pak Prabowo Presiden siapapun cawapresnya, " tegas Cici.

Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin mengungkapkan, jika putusan MK itu harus dibaca secara lengkap agar tidak ada salah persepsi di masyarakat.

"Tampaknya memang perlu membaca secara lengkap dan hati- hati rangkaian putusan MK tersebut," bebernya.

Ditambahkannya, jika membaca pemberitaan media tentang putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi oleh mahasiswa Almas Tsaqibirru bahwa batas usia minimal Capres tetap 40 tahun sesuai UU No. 7/2017 kecuali pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.

"Makna kata kkecuali dalam isi putusan ini tampaknya lebih dari sekedar eksepsi tetapi menambahkan norma baru dalam persyaratan tersebut dengan norma baru tersebut terbuka kesempatan bagi semua mereka yg pernah atau sedang menduduki jabatan yang bersifat elected official, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved