Pilpres 2024
Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa UNSA Menang Gugatan di MK, Ternyata Idolakan Gibran
Almas Tsaqibbirru RE A tengah disorot setelah gugatannya terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.
Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca berita laiinya di google news
Tribunsumsel.com
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru Mahasiswa UNSA
MAHKAMAH KONSTITUSI
Gibran Rakabuming
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.