Arti Kata Bahasa Arab

Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil

Secara istilah ghosob artinya mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain dengan tanpa kerelaan pemiliknya, baik berupa benda seperti sandal dll

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil.

"Sandalku hilang bunda, di-ghosob kawan, tapi tenang bunda, nanti sandalnya balik lagi kok,"
Demikian curhatan seorang anak kepada bundanya saat mendapat kesempatan menelepon orangtuanya. Si anak merupakan siswa/santri yang bersekolah di boarding school berkonsep asrama.

Apa sih arti ghosob? Perilaku apa itu? Kok santer sekali di asrama dan juga di kalangan santri? Berikut penjelasannya.

Ghoshob atau ghasab, merupakan kata berasal dari bahasa Arab.

Ghasab secara bahasa berasal dari kata “(غَصَبَ – يَغْصِبُ - غَصَباً ) ghasaba-yasghsibu-gashaban” yang berarti mengambil secara paksa dan zalim.

Kata ghosob juga memiliki arti pemeras (Ali, 1998:1339).

Secara istilah ghosob artinya adalah mengambil sesuatu yang menjadi milik orang lain dengan tanpa kerelaan pemiliknya, baik berupa benda seperti sendal, baju, sepeda, dll. atau berupa kemanfaatan, seperti memanfaatkan suatu rumah dengan tanpa izin dari pemiliknya.

Hukum ghosob adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan hadits.

Di antara ayat yang menjelaskan tentang keharaman memafaatkan sesuatu tanpa adanya kerelaan dari pemiliknya adalah firman Allah dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 188:

 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:


“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh : 188).


Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

Dari ayat tersebut, Allah dengan jelas memberi peringatan kepada kita dengan kata “janganlah” yang bersifat larangan, dan kata larangan yang berada di dalam Alquran merujuk pada kata haram. Adapun, syaratnya untuk bisa menjadi haram yaitu, mengambil dengan jalan yang batil. Dengan kata lain, mengambil suatu benda tanpa seizin pemiliknya, sehinga pemiliknya merasa dirugikan dan terzalimi, sama halnya dengan mencuri (mengambil secara diam-diam) atau merampok.

Dalil hadits Rasulullah SAW


Terdapat banyak hadits yang menjelaskan tentang larangan ghasab.
Di antaranya sabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wasallam;

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسِهِ


Artinya:

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya” (Sunan Daruquthni, no.2885)

Dan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam;

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Artinya:
“Siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara aniaya maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh bumi pada hari qiyamat “. (Shohih Bukhori, no.3026 dan Shohih Muslim, no.1610)

Populer di kalangan santri

Kenapa perilaku ghosob populer di kalangan pondok pesantren dan boarding school.
Sudah jadi rahasia umum, anak-anak santri sering sekali mengalami kehilangan sandal, sepatu, baju hingga barang-barang lainnya, sampai membuat orangtua heran.

Ustad Sukardi SThI, mengajak semua orang menanggapi kondisi ini terutama di kalangan pesantren dengan berpikir tenang dan logik.

Menurutnya, pertama, bisa jadi ghosob di kalangan santri karena sifat manja anak-anak sehingga kurang disiplin dalam menyimpan dan menggunakan barang sendiri.

"Apa lagi anak laki-laki, mana yang ada dia pakai, malas mencari barangnya sendiri, jadinya ya itu banyak barang di ghosob. Kadang nanti barangnya akan balik dengan sendiri. Tapi kalau hilang ya direlakan saja. Orangtua juga harus ikhlas, namanya anak-anak," kata Sukardi yang pada masa mudanya dulu pernah hidup di asrama santri.

Kedua, lanjutnya, bisa jadi karena hidup di satu lingkungan dan telah dianggap sebagai keluarga sendiri, menggunakan barang-barang orang lain tanpa seizinnya menjadi lumrah. "Karena sudah menganggap semua adalah keluarga, seperti teman sendiri, kawan sendiri, jadi ya pakai barang merasa bebas-bebas saja," ujarnya sambil tersenyum.

Ustad Sukardi yakin dengan pemahaman yang terus diberikan kepada santri, didikan dan pemberian contoh atau teladan langsung yang baik dari ustadz, ustadzah atau  kalangan pendidik di pondok pesantren lainnya, perilaku ghasab dapat terus dikikis.

Anak-anak dapat lebih disiplin dan santun dalam memanfaatkan barang sendiri dan juga barang-barang milik orang lain.


Itulah Arti Ghosob, Istilah Populer di Kalangan Santri dan Pondok Pesantren, Penjelasan Hukum dan Dalil.

Baca juga: Arti Takziran, Roan, Murojaah, Istilah-istilah dalam Lingkungan Pondok Pesantren Orangtua Perlu Tahu

Baca juga: Makna dan Sejarah Hari Santri Nasional Diperingati Setiap Tanggal 22 Oktober, Kebanggaan Indonesia

Baca juga: Arti dan Makna Peringatan Hari Santri Nasional yang Dirayakan Setiap 22 Oktober

Baca juga: Arti Santri Adalah,Ternyata Berasal dari Bahasa Sangsekerta, Arab dan Inggris, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved