Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Kondisi Terkini Ibunda Syahrul Yasin Limpo yang Terbaring Sakit, Sempat Didamping Selama 11 Jam

Beginilah kondisi ibunda Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. masih belum stabil.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Kompas/Dian Erika/Tribuntimur.com
Beginilah kondisi ibunda Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. masih belum stabil. 

"Beliau (SYL) menyampaikan kalau kondisi ibu sudah membaik dalam artian sudah bisa ditinggalkan, beliau akan langsung kembali ke Jakarta," ungkapnya.

Apalagi SYL, kata Devo, sudah berkomitmen untuk mengikuti semua proses-proses hukum ke depannya.

"Jadi tidak ada sama sekali bahwa beliau menghindar atau apa, beliau akan mengikuti (proses hukum) murni ini beliau hanya ingin mengunjungi ibunya yang lagi sakit, mohon bantuan teman-teman tadi kondisinya agak kurang bagus jadi kita terpaksa harus gorden takut kenapa-kenapa," tandasnya.

Hingga akhirnya dilaporkan pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA, SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.

Ditetapkan Tersangka

Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Tak hanya terseret kasus korupsi, SYL kini juga terbukti simpan 12 senjata api dirumah dinas hingga harus ikut diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri.

Diketahui jika sebelumnya KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat pagi (29/9) ditemukan 12 senjata api, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

"Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan

Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.

Selain itu, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.

Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved