Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Kumpulkan Uang Pegawai Kementan Mulai 4 Ribu Dollar AS Tiap Bulan
Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS),
TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian telah ditetapkan 3 orang tersangka.
Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Adapun para tersangka terlibat dalam menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023) Johanis Tanak mengaktan SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).
Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harta Kekayaan SYL
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, harta Syahrul Yasin Limpo tercatat mencapai Rp20.058.042.532.
Ia mempunyai 16 bidang tanah dan bangunan, di mana tiga diantaranya berstatus warisan, yang semuanya berada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Gowa dan Makassar.
Ke-16 bidang tanah dan bangunan kepunyaan Syahrul Yasin Limpo itu bernilai Rp11.314.255.150.
Lalu, ia juga mempunyai tujuh kendaraan yang terdiri dari enam mobil dan satu motor senilai Rp1.475.000.000.
Di antara ketujuh alat transportasinya tersebut, Syahrul Yasin Limpo memiliki kendaraan mewah mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz, dan Jeep Cherokee, serta motor gede Harley Davidson.
Selaian tanah dan bangunan serta kendaraan, Syahrul Yasin Limpo juga mempunyai aset lainnya.
Yaitu, harta bergerak lainnya sebesar Rp1.149.970.000, serta kas dan setara kas sebanyak Rp6.118.817.382.
Ajukan Praperadilan
SYL pun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/ ).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/ ).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).
Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu, juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun hingga kini, ada tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sementara itu, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
(*)
Momen Hakim Tegur Pedangdut Nayunda Nabil saat Tertawa di Sidang SYL: Saudara Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok Nayunda Nabila, Pedangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo hingga Rp100 Juta, Punya Profesi Lain |
![]() |
---|
Abdul Karim Daeng Tompo Bakal Dipanggil KPK, Namanya Tertulis di Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah SYL |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir |
![]() |
---|
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.