Berita Muratara

Kabut Asap Pekat Tiap Pagi, Pemkab Muratara Undur Jam Masuk Sekolah, Imbau Guru-Siswa Pakai Masker

Pemkab Muratara mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar di satuan pendidikan setelah melihat situasi kabut asap karhutla.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pemkab Muratara mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar di satuan pendidikan setelah melihat situasi kabut asap karhutla, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar di satuan pendidikan.

Surat edaran nomor 420/1055/Disdik tersebut mengatur perubahan jam belajar untuk PAUD, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili mengungkapkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar tersebut tertanggal hari ini, Senin (9/10/2023).

"Surat edarannya sudah ditandatangani pak bupati, tanggalnya hari ini, berlakunya sampai kapan nanti dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap ini," katanya.

Zazili mengatakan surat ederan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kepala PAUD, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Muratara.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2023 Lubuklinggau Ada 500 Pelamar, Paling Banyak Guru 401 Orang

Pertimbangan keluarnya surat edaran itu, kata dia, setelah melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muratara.

Dari pengamatan kasat mata saja, kondisinya semakin meningkat sejak beberapa hari terakhir.

"Dengan kategori kualitas udara tidak sehat dan sangat tidak sehat, berpotensi mengganggu kesehatan terutama pada anak-anak peserta didik," katanya.

Dalam surat edaran itu, tambah Zazili, menerangkan bahwa kegiatan belajar mengajar jenjang SD-SMP dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk jenjang PAUD/TK diliburkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

"Kegiatan istirahat ditiadakan, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit," ujarnya.

Kemudian, untuk kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Seluruh satuan pendidikan juga diimbau agar memfasilitasi masker untuk peserta didik dan tenaga pendidik.

"Soal masker ini sekolah bisa berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Jadi seluruh warga sekolah tetap memakai masker selama di dalam dan di luar ruangan," kata Zazili.

Surat edaran tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Muratara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved