Berita Muratara
Kabut Asap Pekat Tiap Pagi, Pemkab Muratara Undur Jam Masuk Sekolah, Imbau Guru-Siswa Pakai Masker
Pemkab Muratara mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar di satuan pendidikan setelah melihat situasi kabut asap karhutla.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar di satuan pendidikan.
Surat edaran nomor 420/1055/Disdik tersebut mengatur perubahan jam belajar untuk PAUD, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili mengungkapkan surat edaran tentang perubahan jam belajar mengajar tersebut tertanggal hari ini, Senin (9/10/2023).
"Surat edarannya sudah ditandatangani pak bupati, tanggalnya hari ini, berlakunya sampai kapan nanti dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap ini," katanya.
Zazili mengatakan surat ederan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kepala PAUD, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Muratara.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2023 Lubuklinggau Ada 500 Pelamar, Paling Banyak Guru 401 Orang
Pertimbangan keluarnya surat edaran itu, kata dia, setelah melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muratara.
Dari pengamatan kasat mata saja, kondisinya semakin meningkat sejak beberapa hari terakhir.
"Dengan kategori kualitas udara tidak sehat dan sangat tidak sehat, berpotensi mengganggu kesehatan terutama pada anak-anak peserta didik," katanya.
Dalam surat edaran itu, tambah Zazili, menerangkan bahwa kegiatan belajar mengajar jenjang SD-SMP dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk jenjang PAUD/TK diliburkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
"Kegiatan istirahat ditiadakan, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit," ujarnya.
Kemudian, untuk kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
Seluruh satuan pendidikan juga diimbau agar memfasilitasi masker untuk peserta didik dan tenaga pendidik.
"Soal masker ini sekolah bisa berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.
Jadi seluruh warga sekolah tetap memakai masker selama di dalam dan di luar ruangan," kata Zazili.
Surat edaran tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Muratara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Muratara 2023
Berita Terbaru Kab Muratara
kabut asap muratara
Karhutla Muratara
Tribunsumsel.com
Sedang Beli Rokok, Petani di Muratara Dibacok Tetangganya Sendiri, Pelaku Langsung Kabur |
![]() |
---|
Mobil Ambulans Partai NasDem Kecelakaan dengan Motor Pelajar di Muratara, Terbalik dan Ringsek |
![]() |
---|
Tak Kuat Menajak, Truk Mundur Karena Rem Blong, Tabrak Pemotor di Muratara, 2 Orang Luka Serius |
![]() |
---|
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.