Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Nurhani Ibu di Subang Ungkap Alasan Bunuh Anak Kandung, Akui Malu dan Lelah Putranya Suka Mencuri

Nurhani(43) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman
M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Nurhani(43) mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Nurhani(43) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf(13).

Sebagai informasi, Rauf meninggal dunia setelah disiksa hingga dibuang dalam keadaan masih bernapas ke sungai di daerah Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10) dini hari.

Adapun kini, Nurhani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Baca juga: Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Paman dan Kakek Ikut Diangkut Polisi, Diduga Terlibat

Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam kasus Subang ibu bunuh anak kandung di Subang tersebut.

Melansir dari Tribunjabar.com, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif Nurhani menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Pelaku mengaku merasa malu dan lelah mengurus putranya.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru.

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Baca juga: Sosok Tiara Agnesia Istri Muda Ayah Mirna Salihin Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebab Disorot

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, lanjut Fahri disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korbandipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Fakta Pilu Rauf

Melansir dari Tribunjabar, Kamis (5/10/2023) disebutkan Muhamad Rauf ternyata anak yang tumbuh dari keluarga yang orangtuanya bercerai.

Ia tidak tinggal bersama ibu maupun ayahnya, melainkan Rauf tinggal bersama neneknya di Dusun Parigi 2 RT 09/04 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Sejak kedua orang tuanya bercerai, beberapa tahun lalu, hidup Rauf menjadi tak terurus.

Muhamad Rauf selain tinggal di rumah nenek, dia juga kerap tinggal di pos ronda dan tempat umum lainnya.

Untuk makan pun Rouf meminta-minta hingga mencuri.

(kiri) Rumah kakek Rauf, tempat di mana almarhum yang diduga tewas dihabisi ibunya dan (kanan) sosok rauf semasa hidup - Kronologi Rauf dibunuh ibu kandung di Subang terungkap
(kiri) Rumah kakek Rauf, tempat di mana almarhum yang diduga tewas dihabisi ibunya dan (kanan) sosok rauf semasa hidup - Kronologi Rauf dibunuh ibu kandung di Subang terungkap (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Warga sekitar mengenal Muhamad Rauf sebagai remaja yang kerap mencuri. Dia pernah mencuri kotak amal, mencuri makanan di warung.

Meski demikian, warga di sekitar tempat tinggal Muhamad Rauf tak pernah menaruh dendam kepada anak ini.

Mungkin karena warga memahami dengan kondisi yang dialami Muhamad Rauf.

Di balik sisi buruk perilaku Muhamad Rauf, warga juga mengakui ada sisi baiknya.

Muhamad Rauf juga dikenal suka membantu. Bahkan di kegiatan di lingkungan, dia kerap ikut bergotong royong.

Karena tak mendapatkan banyak perhatian dari keluarga, pendidikan Muhamad Rauf pun putus.

Dia tak lagi bersekolah. Kehidupannya menjadi tak menentu. Ayah dan ibunya tinggal di daerah yang berbeda, sehingga komunikasi pun jarang.

Menurut kesaksian warga, kakeknya berperilaku mudah marah ketika masih belum terkena stroke.

Baca juga: Akhir Kisah Hidup Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Lemah Tak Berdaya, Sering Meminta-minta Demi Sesuap Nasi

Hingga ditemukan jenazah remaja yang kemudian diketahui bernama Muhamad Rouf di Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Saat ditemukan, ia sudah meninggal dunia dalam keadaan tubuh penuh luka dan tangan yang masih terikat.

Adapun bocah akrab disapa Rauf meninggal setelah dipukul menggunakan tongkat pada bagian kepalanya ibu kandungnya.

Tongkat dipakai untuk menghabisi Rauf merupakan milik sang kakek kerap digunakan untuk membantu berjalan.

Melansir dari Tribunjabar.com, Kamis (5/9/2023) diduga penyebab tindakan tersebut lantaran luapan emosi tak terbendung.

Ibu kandung memukulkan tongkat tersebut sebelum meminta Rauf tak menganggu karena sang kakek sedang sakit.

Baca juga: Ma, Sakit Ma, Ringisan Terakhir Rauf Sebelum Dibuang Hidup-hidup Ibu Kandung, Pelaku Tak Hirau

Sebelumnya, polres Indramayu dan Subang menemukan adanya keganjilan dalam penemuan mayat Rauf, karena kondisi jasad Rauf ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan ada luka di kepala bekas benda tumpul.

Setelah diketahui ada kejanggalan dan ditemukan Identitas Korban, Polisi langsung mendatangi TKP yang tak lain rumah Kakek Rauf.

Nurhani pun mengungkap detik-detik pembunuhan terhadap anak kandungnya. Rauf disebut ingin ponsel kemudian beberapa kali mencuri ponsel ibunya.

Namun ponsel tersebut diakuinya sudah dikembalikan lagi.

Penyiksaan dimulai ketika N menyumpal mulut Rauf dengan boneka kecil milik adiknya. Lalu tangan sang anak diikat.

Kepala Rauf lalu dibenturkan ke dinding dan kusen.

"Serta di pukul kepalanya menggunakan tongkat kayu (alat bantu kakeknya untuk berjalan), pipa paralon, dan sebilah bambu pagar," katanya.

Setelah korban Rauf tak berdaya, ibu korban menyeret Rauf ke belakang rumah menyusuri kebun.

"Setelah disiksa di dalam rumah Kakeknya atau TKP korban diseret ke lewat belakang rumah menyusuri kebun," ungkapnya

"Sebelum akhirnya ada seseorang datang bawa motor untuk membawa Rauf yang akan dibuang ke sungai Bugis di Anjatan Indramayu," imbuhnya

Nurhani juga mengakui saat akan dibuang ke sungai, Rauf masih dalam kondisi masih hidup

"Masih hidup saat diseret lewat belakang rumah sebelum dibawa pakai motor dan dibuang ke Sungai Bugis Anjatan," ujar Nurhani.

Setelah mendatangi Rumah Kakek Rauf, Polisi akhirnya menemukan sejumlah barang bukti mulai dari bercak darah hingga bukti lainnya.

Hingga akhirnya rumah Kakek Rauf tersebut akhirnya di police line oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi pun akhirnya mengamankan penghuni rumah mulai dari ibu korban hingga paman dan Kakeknya.

Diduga kuat Rauf dihabisi nyawanya oleh ketiga penghuni rumah tersebut.

Baca berita lainnya di googe news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved