Berita Nasional

Momen Jessica Wongso Merajut di Penjara Viral, Otto Hasibuan Ungkap Kondisi Terkini: Dia Pintar

Terungkap kegiatan Jessica Wongso selama mendekam di penjara, sering mengajarkan pendidikan Bahasa Inggris.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
YouTube Deddy Corbuzier/Ig @rumpi_gosip
Terungkap kegiatan Jessica Wongso selama mendekam di penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kegiatan Jessica Wongso selama mendekam di penjara.

Seperti diketahui, kasus racun kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin di Jakarta tengah heboh beberapa tahun lalu.

Pada kasus tersebut, Jessica Wongso dituduh menjadi tersangka pelaku yang menuangkan racun sianida ke kopi Mirna Salihin.

Jessica dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pembunuhan Mirna dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2016.

Sementara saat ini ia telah menjalani hukumannya selama 7 tahun dan masih memiliki 13 tahun lagi untuk menjalani masa tahanannya.

Belum lama ini, Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica membongkar kegiatan kliennya selama mendekam di penjara.

Otto Hasibuan bongkar kegiatan Jessica Wongso di penjara.
Otto Hasibuan bongkar kegiatan Jessica Wongso di penjara.

Dijelaskan Otto Hasibuan dari Youtube Deddy Corbuzier yang dilansir Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (7/10/2023).

Otto mengatakan selama 7 tahun Jessica mendekam di penjara ia sering mengunjunginya.

Sementara keadaannya Jessica sendiri sehat.

Baca juga: Awal Mula Nurhani Bunuh Anak Kandung di Subang, Rauf Pulang Lewat Atap, Saling Pukul dengan Kakek

Selama di penjara, Jessica mengikuti berbagai kegiatan positif, termasuk mengajar Bahasa Inggris. Ia mengajar bahasa Inggris kepada sesama narapidana yang mendekam di penjara.

"Sudah 7 tahun berjalan, saya sering menjenguk dia di penjara, sangat sehat. Dia pintar disana memberikan pelajaran bahasa Inggris kepada narapidana di penjara," jelas Otto Hasibuan.

Tak hanya itu, Jessica juga disebut menjadi seorang desainer selama di penjara.

Menurut Otto, tidak ada hal buruk tentang Jessica selama mendekam di penjara.

"Dia menjadi desainer disana, tidak ada hal yang buruk tentang dia, sangat positif sekali," terang video itu.

Baca juga: 5 Bulan Pacaran, Nasib Tragis Dini Tewas di Tangan Gregorius Anak Anggota DPR RI, Anak Diurus Nenek

Dilansir Tribun Trends, di kesempatan lain, Otto juga menyebut bahwa Jessica enggan mengajukan grasi.

Otto pun dibuat kaget dengan alasan dari kliennya.

"Jessica, seandainya saya bisa meyakinkan Presiden atau otoritas yang lain-lain berdasarkan bukti-bukti hukum agar kamu bisa dibebaskan dengan mengajukan grasi, mau enggak?" ujarnya di akun Instagram @rumpi_gosip.

"Om, kalau grasi syaratnya apa?" tanya Jessica.

"Syaratnya kau harus mengaku, minta ampun sama Presiden," sahut Otto.

Otto menyebut Jessica saat itu menjawab dengan tegas menolak upaya grasi.

"Dia bilang, 'maaf saya tidak akan mau minta ampun'. 'Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan'" ungkap Jessica.

Otto bahkan menanyakan itu beberapa kali, namun Jessica masih enggan meminta grasi pada presiden.

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 silam di salah satu kafe yang berada di Mall Grand Indonesia bernama Olivier Cafe.

Mirna saat itu meminum es kopi Vietnam lalu ia kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.

Pada tahun 2017, Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rutan Pondok Bambu. Ia masih memiliki harapan untuk bisa bebas dari hukuman.

Baca juga: Anak Aniaya Pacar hingga Tewas, Anggota DPR RI Edward Tannur Siap Kawal Kasus Sesuai Ketentuan Hukum

Hotman Paris Soroti Kasus Jessica Wongso

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soroti kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Melalui akun TikToknya, Hotman Paris baru-baru ini menyoroti kasus racun kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin dengan pelaku pembunuhan Jessica Wongso, sebenarnya tidak memiliki barang bukti yang kuat.

Menurutnya, penetapan Jessica Wongso menjadi tersangka hingga divonis puluhan tahun tidak ada bukti di kasus ini.

Hal itu hanya berdasarkan keyakinan hakim.

"Kasus Jesica racun sianida setelah tayang filmnya di Netflix. Komentar saya atas kasus itu (kopi sianida) dari dulu adalah tidak diterapkan prinsip harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana. Tapi, lebih menonjol keyakinan hakim," ucap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris kemudian membandingkan dengan Eropa dan Amerika bahwa di sana seseorang tidak mungkin divonis hukuman apabila bukti kasusnya masih ragu-ragu

"Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada dan tidak telak. Saya tidak tahu apakah ini kesalahan siapa. Apakah tim pengacara atau siapa, saya gak tahu. Tapi yang jelas, pada waktu ada saksi ahli didatangkan ke persidangan yang memberatkan itu Jessica," ungkap Hotman.

Tak hanya itu saja, Hotman pula meragukan saksi ahli yang saat itu dihadirkan ke persidangan Jessica Wongso.

Pasalnya, saksi ahli tersebut mengetahui waktu peletakan racun ke kopi milik Siran Salihin. Sebab. Mirna baru diperiksa setelah beberapa minggu dinyatakan meninggal dunia.

"Saksi ahli tentang racun tersebut berani mengatakan bahwa racun tersebut diletakkan tanggal sekian dan jam sekian, padahal dia diperiksa sebagai saksi dia memberi saran tersebut sudah hampir beberapa minggu setelah kematian almarhum," bebernya.

"Jadi bagaimana mungkin dia tahu jam berapa diletakan itu racun, hanya Tuhan yang tahu, apakah ada racun dan diletakan jam berapa. Tapi memang, kesaksiannya itu dibuat sedemikian rupa agar dia mengatakan jam sekian racun tersebut diletakan karena memang jam segitu bersamaan dengan Jessica sudah ada di meja," jelasnya.

Kendati demikian, dengan keraguan itu Hotman paris proses keras karena tidak mungkin saksi ahli mengetahui waktu racun tersebut dimasukan ke kopik milik Mirna Salihin.

"Sehingga orang akan beranggapan satu-satunya yang diduga meletakan adalah Jessica karena jamnya bersamaan. Itu saya protes keras karena tidak mungkin ahli bisa mengetahui jam berapa racun tersebut dimasukan kalo dia hanya sebagai ahli." tutup Hotman.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved