Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

'Ma, Sakit Ma', Ringisan Terakhir Rauf Sebelum Dibuang Hidup-hidup Ibu Kandung, Pelaku Tak Hirau

Ibu kandung korban, kata Kapolres, lalu membawa tubuh M Rouf untuk diantar ke rumah mantan suaminya atau ayah korban di wilayah Kecamatan Bongas, Indr

Editor: Weni Wahyuny
@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman
M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya 

Saat itu, N akhirnya berpikir untuk membuang korban di aliran irigasi.

Baca juga: Detik-detik Rauf Tewas Disiksa Sang Ibu Gegara Minta Ponsel, Masih Hidup Ketika Dibuang ke Sungai

N pun menepi dan menggotong tubuh anaknya yang penuh darah.

Tersangka pun sempat terjatuh hingga akhirnya berhasil melempar tubuh korban ke saluran irigasi hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Bugis Indramayu.

"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, korban masih hidup," ujar dia.

Jadi Tersangka Bersama Ayah dan Adik

Ibu kandung yang tega menghabisi nyawa M Rouf (13) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kini mendapatkan balasan setimpal.

Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam pembunuhan tersebut.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Baca juga: Nasib Pilu Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Setelah Disiksa, Kurang Perhatian Keluarga

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved