Berita OKU Timur
Pria Muda Pencuri Motor di Pinggir Jalan Pemakaman Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron
Dwi Nurul Iman (31) pria muda pencuri motor di pinggir jalan pemakaman di OKU Timur ditangkap setelah 6 bulan buron.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dwi Nurul Iman (31) pria muda pencuri motor di pinggi jalan pemakaman di OKU Timur ditangkap setelah 6 bulan buron.
Pelaku Dwi Nurul Iman tercatat sebagai warga Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) OKU Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dwi ditangkap Kapolsek Belitang III bersama Kanit Reskrim dan anggota di tempat persembunyiannya.
Dengan berhasil ditangkpannya pelaku Dei Polsek Belitang III Polres OKU Timur meringkus satu dari dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang III.
Penangkapan pelaku Dwi terjadi di Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 24.00 WIB dini hari.
Sementara, rekan pelaku yakni insial W alias K (27) warga Kecamatan Belitang Jaya masih dalam pengejaran polisi, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: TMC di Sumsel Diperpanjang Hingga 12 Oktober, Sedikitnya 1.000 Kg Garam Ditabur di AwanTiap Hari
Penangkapan pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / V / 2023 / SEK BLT III / OKUT / SUMSEL, tanggal 05 Mei 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang III Iptu Dr (C) Jhoni Albert membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Albert, aksi Curas yang dilakukan pelaku bersama rekannya terjadi pada Rabu 22 Maret 2023, sekitar pukul 14.15 WIB.
Kala itu, korban Binti Kapilatin bersama anaknya Siti Nuranini dan keponakannya Ridwan pergi ziarah kubur di pemakaman Desa Karang Sari, Kecamatan Belitang III.
Korban dan saksi mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat Streat warna putih. Sesampai di pemakaman, saksi langsung memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan.
"Namun karena makam yang mereka tuju tidak ketemu, saksi Ridwan kembali pulang untuk menanyakan posisi makam yang hendak di ziarahi," ungkap Kapolsek.
Usai kembali sampai di pemakaman, saksi Ridwan langsung memarkirkan sepeda motor yang ia bawa di pinggir jalan.
Kemudian, mereka langsung masuk area pemakaman untuk melakukan ziarah ke makam yang dituju.
Tak berselang lama, saksi Siti menanyakan kunci kontak sepeda motor honda beat yang dibawa Ridwan.
Sontak saksi Ridwan menjawab bahwa kunci kontaknya tertinggal dan masih tertancap di lubang kontak sepeda motor tersebut.
Kemudian saksi Siti langsung melihat ke arah tempat parkir sepeda motor.
Saat waktu yang bersamaan, Siti melihat bahwa sepeda motor yang mereka bawa sudah dikendarai dan dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal.
Saat itu pelaku membawa sepeda motor mereka ke arah jalan raya. Sontak saksi Siti langsung berlari mengejar pelaku, namun tidak berhasil .
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat Street No Pol BG 5379 KAO warna Putih Tahun 2018.
Jika ditafsir dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari korban serta saksi.
Bahkan, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di ruang Comment Center Polsek Belitang III.
Hasil pengecekan kamera CCTV, anggota Polsek Belitang III berhasil mengenali wajah pelaku. Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Kamis 5 Oktober 2023, anggota Reskrim Polsek Belitang III berhasil melacak dan mengetahui keberadaan salah satu pelaku.
Mendapat informasi ini, Kapolsek Belitang III Iptu Jhoni Albert langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Lempuing, OKI sekitar pukul 24.00 WIB, Jumat 6 Oktober dini hari," jelas Kapolsek.
Dihadapan polisi, pelaku Dwi mengakui jika ia bersama rekannya W alias K telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna Putih di Desa Karang Sari, Belitang III.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolsek Belitang III," beber Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, anggota Reskrim Polsek Belitang III juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Yakni berupa 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Streat warna putih dengan Nopol BG 5379 KAO.
Satu buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat Streat dengan Nopol BG 5379 KAO. Serta satu Helai Celana Jeans Panjang warna Biru dan 1 ( satu ) Buah Flasdisk rekaman CCTV.
Atas pebuatannya tambah Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini kita tengah memburu satu pelaku lagi, mohon doanya agar segera bisa kita tangkap. Jangan main-main di wilayah hukum Polsek Belitang III, pasti akan kita sikat," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Intensifkan Patroli, Polres Belitang II Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Cabai di Pekarangan Warga Desa Sumber Harapan OKU Timur Diserang Hama Kutu Strip, Panen Terancam |
![]() |
---|
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.