Berita Nasional

Ketum Partai Nasdem Surya Paloh: Hanya Orang Tolol Membubarkan Partai Gara-gara Kadernya Korupsi

Ketua umum partai Nasdem Surya Paloh memberikan klarifikasi terkait ucapan dulu akan membubarkan partai andai kadernya terlibat kasus korupsi.Melans

|
Editor: Moch Krisna
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua Partai Nasdem Surya Paloh tanggapi Partai Demokrat soal dikhianati 

Apalagi jika kader tersebut sebenarnya merupakan penyusup partai. Oleh karenanya, Surya mengoreksi pernyataannya.

Bahwa dia tidak akan membubarkan Nasdem karena ada satu atau dua kader yang melakukan korupsi.

“Pada anak-anak negeri ini yang datang dengan penuh cita-cita, idealisme, pengabdian, berjuang bersama dalam satu partai harus menjadi korban karena satu dua orang yang tidak tepat, itu tidak benar,” kata Surya.

“Jadi intinya saya mengoreksi, bukan itu sesungguhnya,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi.

Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Namun demikian, hingga kini KPK belum menetapkan status Syahrul sebagai tersangka kasus dugan korupsi.

Seperti diketahui KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tapi belum mau mengungkap identitasnya.

Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved