Berita Palembang
Universitas Kader Bangsa Palembang Lapor Ke Polda Metro Jaya, Bantah Kabar Izin 17 Prodi Ilegal
Universitas Kader Bangsa Palembang Melapor Ke Polda Metro Jaya, Bantah Kabar Izin 17 Prodi Ilegal
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Manajemen Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya terkait kabar yang menyebut program studi mereka tak memiliki izin.
Laporan Polisi itu dibuat dengan nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022 dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.
Rektor UKB, Dr Hj Irzanita SH SE SKM MM M Kes menegaskan, kabar yang menyebut program studi mereka tidak berizin dan ilegal adalah kabar tidak benar atau salah.
"UKB Kita ini telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki lima Fakultas dan Pascasarjan dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa," katanya didampingi Pengacaranya, M Aminuddin SH MH, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Valdi Ghifari yang Hina Pratama Arhan Miskin, Sang Ibu Pemilik Mall, Pamer Gaya Hedon
Dirinya mengatakan, sejauh ini mereka telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional.
"Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat bagi kita, karena izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB sah dan legal," tegasnya.
Untuk itu, dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, pihaknya memastikan izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.
"Semua izin kita tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang," bebernya.
Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut ia luruskan, serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika.
Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku dengan staf pengajar yang kompeten.
Oleh karena itu, para alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.
"Namun secara jujur, dapat pula kami sampaikan, bahwa, UKB dalam mengembangkan kiprahnya, memang pernah mendapat musibah," katanya.
Lanjut dikatakan, UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola satu prodi, serta pendirian enam Program Studi baru.
Izinnya “diterbitkan”oleh pihak berwenang.
Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang satu bulan, UKB di beritahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh di gunakan.
Hal ini karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.
Berikut adalah Daftar Prodi yang dimaksud Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat.
Kemudian Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker.
Selanjutnya, ada Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.
"Tujuh Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 Prodi tersebut tidak pernah operasional," katanya lagi.
UKB tidak menerima mahasiswa untuk tujuh Prodi tersebut.
Ada satu Prodi yang dimaksud dalam berita delapan Prodi yaitu Profesi Ners memang sudah Operasional dan mempunyai Izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik.
Lebih jauh ia mengatakan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alihkelola dan pendirian tujuh Prodi bermasalah.
Maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.
Berikut daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah Terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di UKB peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026. Dngan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30Januari 2004.
Ke-17 Prodi yang sah dan sudah Terakreditasi yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan, D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-DIV Teknologi Laboratorium Medis.
Kemudian, Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Perawaran.
Selanjutnya, Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum. Fakultas Ekonomi yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.
Di tempat yang sama, Pengacara II UKB, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan, bahwa Rektor UKB membuat konfrensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum karyawan UKB yang menurutnya SK itu dipalsukan.
"Ibu Rektor disini menjelaskan dan mengklarifikasi, apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban,"ungkapnya.
Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB.
Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum. (Sripoku/Andyka Wijaya)
Baca artikel menarik lainnya di google news
Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang Sukses Raih Omzet Jutaan Perhari |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Destinator, Dibandrol Mulai Rp 300 Jutaan OTR Palembang |
![]() |
---|
Masih Banyak Parkir Liar dan PKL di Palembang, Kadishub dan Kasat Pol PP Janji Tertibkan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Desa Macang Sakti dan Desa Lubuk Bintialo di Muba Dapat Edukasi Gizi Seimbang dan PHBS |
![]() |
---|
Banyak Kasus Baru Penderita HIV, Disebut IDI Sumsel Sebagai yang Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.