Bullying Siswa SMP di Cilacap

Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih

Hal itu setelah kedua pelaku KM (15) dan WS (24) bakal segera disidang, atas kasus bullying yang mana korbannya bernama FF (14).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah tampaknya bakal memasuki babak baru.

Hal itu setelah kedua pelaku KM (15) dan WS (24) bakal segera disidang, atas kasus bullying yang mana korbannya berinisial FF (14).

Diketahui, Polresta Cilacap akhirnya mengalihkan kasus perundungan siswa SMP ke Kejaksaan Negeri Cilacap, setelah upaya diversi yang diselenggarakan pada Sabtu (30/9) tidak berhasil, 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh tim penyelidik pada Senin (2/10) yang lalu.

"Kita telah menyerahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan, selanjutnya kami akan mengembangkannya dan menunggu hasil koreksi untuk menyelesaikan persiapan pengadilan," ujarnya.

Fannky menjelaskan bahwa Polresta Cilacap telah tetap berpegang pada jalur yang sesuai dengan hukum, mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami masih pada tahap awal, yang berarti bahwa proses ini masih akan berlanjut, dan para pelaku masih akan dihadapkan pada hukum," kata Fannky.

Sementara itu, Kajari Cilacap, Sunarko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Polresta Cilacap kemarin.

Sunarko menyatakan bahwa Kejari Cilacap sedang memeriksa berkas perkara tersebut.

Selama proses pelimpahan kasus, mereka akan terus berkoordinasi dengan Polresta Cilacap, terutama jika ada hal-hal yang perlu ditambahkan sebelum kasus ini diserahkan ke Pengadilan.

"Kami telah menunjuk Jaksa. Kami memerlukan waktu untuk menilai apakah berkas ini sudah memenuhi syarat untuk tahap dua, dan jika sudah lengkap, kami akan langsung mengirimkannya ke Pengadilan," katanya.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Polresta Cilacap telah mencoba melakukan diversi dalam menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang menjadi viral.

Upaya diversi yang dilakukan pada Sabtu (30/9) akhirnya ditolak oleh keluarga korban, sehingga kasus perundungan ini akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Anggota Polresta Cilacap saat menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Cilacap kepada Kejari Cilacap, pada Senin (2/10).

Tak Dikeluarkan Dari Sekolah

MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) dua tersangka kasus bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah terhadap FF (14) ternyata tak akan dikeluarkan dari sekolah.

Hal itu ditegaskan oleh Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar.

Menurut Yunita, dua tersangka perundungan siswa SMP di Cimanggu tetap mendapatkan hak pendidikan.

Mereka tetap bersekolah di tempat yang sama sebelumnya.

Bedanya, mereka tetap wajib mengikuti proses hukum.

"Anak-anak ini tetap berada di sekolah mereka saat ini, dan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum," ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.

Jika suatu saat mereka tidak dapat bersekolah secara reguler, mereka tetap akan mendapatkan pendampingan dan akses ke pendidikan.

"Kami memiliki program khusus di mana mereka dapat mengikuti pembelajaran, meskipun tidak dalam lingkungan sekolah umum," tambahnya.

Selama masa penahanan ini, bupati akan menjaga dan mendukung anak-anak itu, mengingat hukuman bagi anak-anak memiliki jadwal yang lebih singkat dibandingkan dengan orang dewasa.

Baca juga: Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Akan Jalani Operasi, Kini Tahap Pemulihan

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Tegaskan 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Akan Dikeluarkan Dari Sekolah

Tak Akan Damai

Kasus bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah tampaknya berbuntut panjang,

Hal itu dikarenakan keluarga korban FF (14) menolak untuk berdamai.

Oleh karena itulah, kini polisi merubah status para pelaku, yakni MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) menjadi tersangka.

Diketahui, dalam menangani kasus tersebut, Polresta Cilacap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena baik korban dan pelaku masih dibawah umur.

Polresta Cilacap pun menerapkan upaya diversi, salah satu langkah yang harus dilaksanakan dalam UU SPPA.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi itu pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.

Upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku.

Untuk hasilnya, Guntar menyebut upaya diversi gagal.

Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku.

"Pihak keluarga korban memaafkan, tapi proses lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Disebutkan Guntar karena upaya diversi gagal dan ditolak oleh keluarga korban, maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Dengan gagalnya upaya diversi yang digelar Polresta Cilacap, artinya status pelaku saat ini berganti menjadi tersangka.

"Proses lanjut dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap menghebohkan masyarakat.

Kasus itu kini menjadi perbincangan publik lantaran aksi pelaku yang menganiaya korban dinilai keterlaluan.

Pemicunya sepele, diketahui pelaku merasa kesal karena korban mengaku kepada anak-anak lain bahwa dia merupakan bagian dari kelompok remaja bernama "Basis" yang diketuai pelaku.

Akibat aksi itu, kini korban harus terbaring di rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani perawatan medis.

Sementara untuk kedua pelaku sudah diamankan oleh Polresta Cilacap dan saat ini dipatsuskan. 

Pj Bupati Cilacap Sebut Tersangka Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Dikeluarkan Dari Sekolah
Pj Bupati Cilacap Sebut Tersangka Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Dikeluarkan Dari Sekolah (Kolase Tribunsumsel.com)

Segera Dioperasi

Kondisi terkini FF (14) korban perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap saat ini masih dalam tahap pemulihan.

FF dikabarkan mengalami patah tulang rusuk. 

Korban dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto karena sempat mengeluh dadanya sesak.

Berdasarkan hasil rontgen di RSUD Majenang diketahui tulang rusuk sebelah kiri korban patah.

Sehingga korban membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan dirujuk ke RS Margono, Purwokerto.

Korban dirujuk sejak Kamis (28/9/2023) malam dan sempat masuk IGD terlebih dahulu.

Plt Wakil Direktur Pelayanan dan Kerjasama RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, dr. Yulia Fitriani mengatakan pasien saat ini tengah ditangani dan dalam masa pemulihan.  

"Benar saat ini masih dirawat, dan dalam tahap pemulihan," ujarnya kepada tribunjateng.com, Senin (2/10/2023).

Terkait kondisi medis korban pihaknya tidak dapat menjelaskan secara detail, termasuk rencana operasi yang sebelumnya diberitakan.

Namun pihaknya mengatakan pasien terus dipantau untuk melihat agar perkembangannya semakin membaik.

(TribunJateng.com/ TribunBanyumas.com)

 

Baca berita Tribnsumsel.com lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved