Berita PALI

Siswa di PALI Belajar Daring Mulai Hari Ini, Kualitas Udara Tidak Sehat Dampak Kabut Asap

Terdampak kabut asap kebakaran hutan, Dinas Pendidikan PALI menerapkan belajar daring mulai hari ini, Selasa (3/10/2023) bagi para siswa.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Terdampak kabut asap kebakaran hutan, Dinas Pendidikan PALI menerapkan belajar daring mulai hari ini, Selasa (3/10/2023) bagi para siswa. Tiga siswa datang ke sekolah karena akan mengikuti lomba, sedangkan temannya belajar daring. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Terdampak kabut asap kebakaran hutan, Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) menerapkan mulai hari ini, Selasa (3/10/2023) menerapkan belajar daring bagi para siswa. 

Aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring ini akan berlangsung selama 12 hari ke depan.

Kebijakan ini didasarkan Surat Edaran dengan Nomor Surat : 420/880/Disdik-II/2023 tentang penyesuaian KBM dalam jaringan (Daring) sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidik dilingkungan Pemkab PALI.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Raden Abdurrohman mengatakan surat edaran yang ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti terhitung mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 14 Oktober dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap diwilayah kabupaten Pali.

"Jadi berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Bupati Heri Amalindo pada sore kemarin, kami sepakat KBM pada satuan pendidikan di ahlikan ke moda dalam jaringan (Daring) atau online,"ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polrestabes Palembang Tekankan 5 Poin Ciptakan Kamtibmas

Dijelaskan Rohman, penerapan aktivitas pembelajaran secara Daring ini berlaku untuk TK/Paud, SD/MI, SMP/MTs dan SKB/PKBM baik negeri maupun swasta.

Hal tersebut dilaksanakan karena mengingat ke khawatiran Bupati PALI Heri Amalindo terhadap terjadinya karhutla di seluruh daerah di provinsi Sumsel, menyebabkan dampak kabut asap yang tidak baik untuk kesehatan.

"Saat rapat kemarin Bupati mengusulkan untuk menerapkan belajar secara daring, dan itu menurut kami tidak masalah, karena mempunyai pengalaman pada masa pandemi Covid 19 kemarin, kami membentuk Paguyuban perkumpulan wali murid, kelompok belajar untuk memudahkan proses pembelajaran secara Daring," terangnya.

"Jadi kita mengambil pola moda daring waktu covid 19, insyahallah sebenarnya para guru, siswa dan orang tua sudah familiar dengan moda daring ini,"tambahnya.

Berdasarkan rapat tersebut pihaknya mengeluarkan surat edaran yang dikirim ke sekolah-sekolah untuk di teruskan kepada peserta didik dan wali murid.

Dengan diterapkannya aktivitas KBM secar daring ini, Rohman meminta Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang asesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda luring (Offline) dengan ketentuan memakai masker.

Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

"Masa berlaku kebijakan itu tentunya akan kami evaluasi kembali menyesuaikan situasi polusi udara di wilayah Kabupaten PALI, "ucapnya.

"Sedangkan untuk SMA, SMK sederajat, tidak menerapkan Aktivitas KBM secara daring karena itu kewenangan Disdik Provinsi yang akan memutuskan apakah akan diterapkan daring,"tukasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved