Mati Batang Otak usai Operasi Amandel

Sikap Tegas Polisi Soal Kasus Bocah Meninggal Karena Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Kasus meninggalnya Alvaro (7) bocah yang meninggal karena mengalami mati batang otak setelah mengalami operasi amandel kini memasuki babak baru.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Wartakotalive.com/ Kompas.com
Sikap Tegas Polisi Soal Kasus Bocah Meninggal Karena Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus meninggalnya Alvaro (7) bocah yang meninggal karena mengalami mati batang otak setelah mengalami operasi amandel kini memasuki babak baru.

Hal itu terjadi setelah kasus ini bakal segera ditangani oleh polisi, setelah laporan dari keluarga korban diterima oleh polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta.

Menurut Ade Afri, polisi kini telah menerima laporan polisi atas kasus bocah 7 tahun inisial A yang mengalami mati batang otak usai jalani operasi amandel.

"Untuk Laporan Polisi dimaksud, pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Ia menuturkan, serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut akan dilakukan.

 Hal itu untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi.

Ade Safri menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan para saksi untuk klarifikasi pada pekan ini.

"Minggu ini, sudah dischedulkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," kata dia.

Baca juga: Tangis Histeris Ibu Alvaro, Bocah yang Meninggal Setelah Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Baca juga: Nasib Keluarga Alvaro Bocah Alami Mati Batang Otak, Tak Tahu Penyebab Anak Meninggal Dunia

Keluarga lapor ke Polda Metro Jaya

Kasus bocah 7 tahun inisial A yang mengalami mati batang otak usai jalani operasi amandel dilanjutkan ke proses hukum.

Orangtua A melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat oleh pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.

Christmanto mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS).

"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari orangtua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian," kata Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved