Berita Palembang

Kesal Tak Diberi Jatah, 2 Preman Tusuk Penagih Retribusi Pasar KM 5 Palembang, Korban Ditusuk 9 Kali

Pengakuan Preman Tusuk Penagih Retribusi Pasar KM 5 Palembang, Kesal Tak Diberi Jatah, Korban Ditusuk 9 Kali

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kapolrestabes Palembang memimpin press release ungkap kasus penusukan di Pasar KM 5, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi meringkus dua preman tersangka penusukan terhadap seorang penagih uang retribusi pedagang pasar KM 5 Palembang yang terjadi pada 17 September 2023 sekitar pukul 05.10 WIB dinihari. 

Dari pengakuannya, kedua tersangka kesal tak diberi jatah preman hingga akhirnya nekat menusuk korban sebanyak 9 kali. 

Kedua tersangka yakni yakni Amir alias Cakuk (51) warga Sukajaya Sukarami, dan Indra Budiman (34) warga Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Mereka ditangkap anggota Reskrim Polsek Kemuning, pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rosihan.

Tersangka utama yakni Cakuk ditangkap ketika berada di wilayah Betung, Banyuasin. Sementara Indra telah ditangkap lebih dulu di Palembang. 

Korban Beni (46) mengalami 9 luka tusuk akibat tusukan gunting dan obeng oleh kedua pelaku. 

Baca juga: Beda Nasib Muhammad Iqbal Fasih 4 Bahasa Asing dengan Rafi Atqiya Disebut Tak Lolos Tes TNI

Kronologi kejadian, berawal korban sedang melakukan penagihan uang retribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5. Lalu, didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.

Namun tidak diberikan sehingga terjadi cekcok mulut.

Pelaku Cakuk mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku celananya, dan langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak 7 kali.

Sementara, temannya yakni Indra turut menusuk punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan obeng.

Sehingga total korban mengalami 9 luka tusuk akibat perbuatan kedua tersangka.

Pelaku langsung melarikan diri setelah korban terjatuh, lalu korban diselamatkan pedagang ke RS Bhayangkara Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kapolsek Kemuning, AKP Nora mengatakan, mengatakan, kejadian ini didasari motif perasaan dendam, tidak suka kemudian emosi yang akhirnya tersangka melakukan tindak kejahatan melakukan penusukan kepada korban.

"Pelaku Cakuk menusuk korban karena tidak diberikan uang oleh korban ketika dia memintanya, " ujar Harryo, Jumat (29/9/2023). 

Pelaku telah merencanakan aksinya pada malam sebelum kejadian. Dan membuang barang bukti di sekitar Pasar KM 5.

"Kejadian ini terencana, di mana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban," katanya. 

Sementara tersangka Cakuk mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban. Setiap hari ia memang sudah biasa meminta uang kepada korban. 

"Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp 10 ribu untuk uang minyak," katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pasal berlapis karena keduanya merupakan residivis kasus penganiayaan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved