Bullying Siswa SMP di Cilacap

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Menjadi Tersangka, Korban Alami Sesak Nafas

Nasib kedua siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah pelaku penganiayaan adik kelas kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunJateng.com
Nasib kedua siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah pelaku penganiayaan adik kelas ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib kedua siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah pelaku penganiayaan adik kelas kini ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, saat ini polisi telah mengamankan lima siswa SMP yang terlibat aksi penganiayaan.

Adapun dua pelaku berinisial MK ini merupakan kakak kelas korban di SMPN 2 Cimanggu, yang saat ini duduk di bangku kelas 9, sementara pelaku satunya berinisial WS (14).

Sementara kondisi FF, yakni korban mengalami sesak nafas dan kembali mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara tiga siswa lainnya saat ini menjadi saksi terkait aksi penganiayaan yang terjadi.

Saat ini polisi sudah mengamankan dua pelaku pem-bully yang beberapa waktu viral itu.

Kedua pelaku itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan pemeriksaan dua ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh Polres Cilacap," jelas Kabid Humas Polda Jateng. Dilansir TribunJakarta.com, Kamis (28/9/2023).

Sosok FF Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap, Dipukul Diseret dan Ditendang Kakak Kelas
Sosok FF Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap, Dipukul Diseret dan Ditendang Kakak Kelas (Instagram/terang_media)

Sementara Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto memastikan, dua terduga pelaku anak akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Keseharian MK Siswa SMP Cilacap Aniaya Adik Kelas, Sering Berulah hingga Pindah Sekolah

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto. Dilansir Kompas.com.

FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Kini Alami Sesak Nafas Akan Dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo
FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Kini Alami Sesak Nafas Akan Dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo (Kolase Tribunsumsel.com)

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, awalnya pelaku tampak merangkul korban yang duduk di sampingnya.

Setelah itu pelaku menarik baju korban lalu menendang perut korban hingga jatuh.

MK lalu memukul punggung korban dan memberikan ancaman.

Baca juga: Kelompok Barisan Siswa Disebut Polisi Jadi Motif Bullying Siswa SMP di Cilacap, Diserang 38 Kali

Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.

Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.

Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.

Dokter Ungkap Bahaya Tendangan di Kepala dan Perut Seperti Dialami Korban Bullying Siswa SMP Cilacap
Pelaku dan korban Bullying Siswa SMP Cilacap (Kolase Tribunsumsel.com)

Pelaku anak juga sempat menantang siswa lain yang hendak memisah 'duel' antara keduanya.

"Kalau ada yang melerai, berarti menantang saya," ucap pelaku anak menggunakan Bahasa Sunda dikutip TribunBanyumas.com, Rabu 27 September 2023.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberikan korban 'senjata' berupa bambu untuk berduel dengannya.

Baca juga: FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Kini Alami Sesak Nafas Akan Dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo

Namun, korban tetap bergeming, diam dan menunduk.

Kasus ini tengah diusut pihak kepolisian, sekolah, dan dinas setempat.

Beberapa waktu setelah video itu viral, rumah MK didatangi warga yang marah atas perbuatannya.
Polres Cilacap bahkan sampai mengerahkan 120 personel saat menjemputnya di rumah.

Berdasarkan informasi, pelaku anak tersebut sudah dibawa pihak kepolisian untuk diperiksa.

Motif Pelaku

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita. Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

 

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved