Siswa Bacok Guru di Demak

Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS

Inilah kalimat terakhir dari MAR siswa yang bacok gurunya di Demak sebelum melarikan diri. Adalah MAR siswa Madrasah Aliyah (MA)

Tribun Jateng
Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS 

Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.

MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).

Polisi menangkap MAR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

(kanan) Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak dan (kiri) AR usai ditangkap bacok guru - AR terancam 12 tahun penjara usai bacok guru di sekolah
(kanan) Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak dan (kiri) AR usai ditangkap bacok guru - AR terancam 12 tahun penjara usai bacok guru di sekolah (TRIBUNJATENG/Tito Isna)

Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.

"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.

Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.

Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.

Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).

Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.

Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved