Siswa Bacok Guru di Demak

Nasib AR Siswa Bacok Guru di Demak, Terancam Putus Sekolah hingga Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATENG/Tito Isna
(kanan) Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak dan (kiri) AR usai ditangkap bacok guru - AR terancam 12 tahun penjara usai bacok guru di sekolah 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEMAK - MAR alias AR, siswa MA Yasua Demak terancam 12 tahun penjara usai bacok gurunya di sekolah.

AR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, AR ditangkap Senin (25/9/2023) pada pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.

Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.

Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.

Baca juga: Pengakuan AR Siswa Bacok Guru di Demak, Klaim Tak Diberi Kesempatan Sekolah Lagi

Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.

Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.

Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.

Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.

Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.

Baca juga: Motif AR Siswa Bacok Guru di Demak, Dendam Gegara Nilai Ulangan Tengah Semester Jelek, Sempat Kabur

Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.

Penangkapan Viral

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved