Siswa Bacok Guru di Demak
Cerita di Balik Siswa Bacok Guru di Demak, Kecewa Tak Diberi Kesempatan UTS Usai Tak Kumpul Tugas
AR, siswa XI Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA) mengungkapkan cerita dibalik motifnya membacok guru olahraganya. ungkap kekecewaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri setelah melakukan serangan tersebut.
Terancam 12 Penjara
Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap siswa pembacok guru MA Yasua Demak.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 23.30, Senin (25/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers.
Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunjateng dengan judul Isi Ungkapan Kekecewaan Siswa MA Yasua Demak Bacok Guru
Isi Chat Tetangga AR, Siswa Bacok Guru di Demak, Sebut Tak Diizinkan Ujian Gegara Belum Bayaran |
![]() |
---|
Fakta Pilu di Balik Sosok AR Siswa Bacok Guru di Demak, Sekolah Dibiayai Bibi, Bayaran Belum Lunas |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ali Fatkhur, Guru Dibacok Siswa di Demak, Membaik setelah Kritis, Sudah Ngobrol |
![]() |
---|
Penyesalan AR Siswa Bacok Guru di Demak, Kini Terancam Putus Sekolah hingga Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.