Siswa Bacok Guru di Demak
Cerita di Balik Siswa Bacok Guru di Demak, Kecewa Tak Diberi Kesempatan UTS Usai Tak Kumpul Tugas
AR, siswa XI Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA) mengungkapkan cerita dibalik motifnya membacok guru olahraganya. ungkap kekecewaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- AR, siswa XI Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA) mengungkapkan cerita di balik motifnya membacok guru olahraganya.
Diketahui, AR saat ini telah ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kejinya.
Saat diinterogasi anggota kepolisian, siswa tersebut menyampaikan kekecewaannya.
Baca juga: Motif AR Siswa Bacok Guru di Demak, Dendam Gegara Nilai Ulangan Tengah Semester Jelek, Sempat Kabur
Dengan kedua tangan terikat, AR mengaku kecewa dirinya tidak diberikan lagi izin untuk kembali sekolah.
Hal ini dikarenakan, siswi tersebut terlambat membayar uang sekolah.
"Ceritanya gimana kemarin?)" tanya anggota Polisi, dilansir dari Tribunjateng.com.
"Ceritane yo aku ogak dikek i kesempatan maneh pak. (Ceritanya aku sudah tidak diberi kesempatan untuk sekolah)," ujar AR.
Pernyataan MAR ini membuat petugas terkejut.
Mereka bertanya lagi, "Lho ora diwenei kesempatan sekolah? (Lho nggak dikasih kesempatan sekolah?)"
"Kan udah terlalu banyak kesempatane nggo aku." jawab AR lagi.
Baca juga: Keseharian AR Siswa Bacok Guru di Demak, Sering Bolos Sekolah hingga Tak Buat Tugas, Ogah Dinasihati
AR diketahui berasal dari keluarga kurang mampu, dan kedua orangtuanya memiliki keterbatasan.
Ternyata, pelaku dan guru olahraganya bernama Ali Fatkhur Rohman ini tinggal di RT yang sama.
Tetangga ini juga mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya sudah malas untuk sekolah.
Pada malam sebelum kejadian, bibi AR mengirim pesan kepada korban, meminta kelonggaran pembayaran agar keponakannya bisa mengikuti ujian.
Namun, saat hari kejadian, Senin (25/9/2023), pelaku tiba dengan membawa sebilah sabit yang disembunyikan di punggungnya.

AKP Winardi menjelaskan AR berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.
Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.
Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.
Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Baca juga: Nasib AR Siswa Bacok Guru di Demak, Terancam Putus Sekolah hingga Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.
Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara, Kepala MA Yasua, Masrukin menjelaskan, pelaku dikenal sebagai siswa yang sering berkelakuan nakal dan pernah mengulang kelas karena belum memenuhi syarat nilai yang diperlukan.
Akibat serangan ini, Ali Fathkur mengalami luka di bagian belakang leher dan lengan kiri dengan kedalaman sekira 10 sentimeter, menurut keterangan dokter.
Di sisi lain, Kapolsek Kebonagung, Iptu Suwondo menyatakan, pelaku diduga melakukan pembacokan karena memiliki ketidakpuasan terhadap korban.
Pelaku sering absen dari sekolah dan tidak memenuhi tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
Meskipun sudah pernah diberi nasehat oleh korban, pelaku mungkin tidak menerima nasehat tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri setelah melakukan serangan tersebut.
Terancam 12 Penjara
Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap siswa pembacok guru MA Yasua Demak.
Penangkapan ini terjadi pada pukul 23.30, Senin (25/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers.
Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunjateng dengan judul Isi Ungkapan Kekecewaan Siswa MA Yasua Demak Bacok Guru
Isi Chat Tetangga AR, Siswa Bacok Guru di Demak, Sebut Tak Diizinkan Ujian Gegara Belum Bayaran |
![]() |
---|
Fakta Pilu di Balik Sosok AR Siswa Bacok Guru di Demak, Sekolah Dibiayai Bibi, Bayaran Belum Lunas |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ali Fatkhur, Guru Dibacok Siswa di Demak, Membaik setelah Kritis, Sudah Ngobrol |
![]() |
---|
Penyesalan AR Siswa Bacok Guru di Demak, Kini Terancam Putus Sekolah hingga Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.