CPNS dan PPPK 2023

LINK PDF Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Beserta Syarat dan Tata Cara Daftar

Berikut sajian link pdf formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 serta syarat dan tata cara daftarnya.

Editor: Abu Hurairah
Kemenag
Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Beserta Syarat dan Tata Cara Daftar 

Seleksi CPNS Kemenag dibagi dalam 3 tahap yakni:

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.

Adapun Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot 60 persen dan terdiri atas Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (30 persen), dan Wawancara Moderasi Beragama (35 persen).

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Baca juga: Contoh Essay Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 3000 Karakter, dari TK SD SMP Hingga SMA

Adapun untuk seleksi PPPK Kemenag hanya akan dilakukan dalam dua tahap yakni:

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.

Sumber : https://kemenag.go.id/nasional/pendaftaran-seleksi-cpns-dan-pppk-kemenag-dibuka-hingga-9-oktober-2023-simak-cara-dan-syaratnya-NbGAp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved