Pj Gubernur Sumsel 2023

Harta Kekayaan Agus Fatoni, Disebut Bakal Pj Gubernur Sumsel Gantikan Herman Deru, Total Rp 7,7 M

Harta Kekayaan Agus Fatoni, Disebut Bakal Pj Gubernur Sumsel Gantikan Herman Deru, Total Rp 7,7 M

DOK TRIBUN MANADO
Inilah Harta Kekayaan Agus Fatoni yang Disebut Bakal Jadi Pj Gubernur Sumsel Gantikan Herman Deru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Agus Fatoni dikabarkan bakal menjadi Pj Gubernur Sumsel menggantikan Herman Deru yang akan segera habis masa jabatannya. 

Informasi terkait Agus Fatoni yang disebut bakal menjadi Pj Gubernur Sumsel diperoleh dari salah satu sumber di DPRD Sumsel. 

"Untuk Pj Gubernur Sumsel sudah ada satu nama kabarnya, inisialnya AG (Agus Fatoni)," kata sumber tersebut kepada Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu. 

Diketahui, masa jabatan Gubernur Sumsel akan berakhir pada 1 Oktober 2023. 

Baca juga: Reaksi Farida Nurhan Diancam Dilaporkan Codeblu Imbas Doxing Malah Tantang Balik: Gak Usah Gertak

Gubernur Sumsel Herman Deru akan habis masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan habis masa jabatannya pada 1 Oktober 2023. (TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI)

Dijelaskan sumber tersebut, dipilihnya Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel karena dirinya dianggap berpengalaman sebab pernah menjadi Pj Gubernur di Sulawesi dan senior alumni STPDN.

"Beliau dianggap paling senior di alumni STPDN dibanding dua nama lainnya (Robi Kurniawan dan Syafrizal), sehingga dipilih AG (Agus Fatoni)," paparnya.

Harta Kekayaan Agus Fatoni

Dilansir dari laporan e-lhkpn yang dikeluarkan KPK, Agus Fatoni setiap tahun tak pernah absen melaporkan harta kekayaannya. 

Berdasarkan data terbaru, Agus Fatoni terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022 dengan total kekayaan sebesar Rp 7,7 Miliar. 

Sejumlah aset mula dari tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin turut ia laporkan.

Dalam laporan LHKPN miliknya, Agus Fatoni tercatat tak memiliki utang, 

Berikut rincian harta kekayaan Agus Fatoni:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.287.850.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 380 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/201 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.150.000.000
  3. Tanah Seluas 240 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 48.000.000
  4.  Bangunan Seluas 20 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 650 m2/400 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 380.250.000
  6. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 196.000.000
  7. Tanah Seluas 214 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 42.800.000
  8. Tanah Seluas 254 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 50.800.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 63.700.000

  1. MOBIL, TOYOTA RUSH MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
  2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 4.500.000 2022
  3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 4.200.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 256.600.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.164.814.999

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 7.772.964.999

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.772.964.999

Kemendagri sudah memutuskan nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pengganti Herman Deru. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benny Irwan, Sabtu (23/9/2023).
Kemendagri sudah memutuskan nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pengganti Herman Deru. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benny Irwan, Sabtu (23/9/2023). (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Pj Gubernur Sumsel

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pengganti Herman Deru.

Meski begitu, Kemendagri enggan menyebutkan namanya, sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk penunjukan Pj Gubernur tersebut, tanpa membantah atau mengiyakan isu yang berkembang, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr AG (Agus Fatoni) yang ditunjuk.

"Saya belum tahu (namanya) masih nunggu keppresnya saja, kalau sebut nama A tahu-tahu bukan si A bagaimana?. Jadi saya jawabnya sama, kita tunggu keputusan Presiden, sebab yang akan dilantik sesuai dengan Keppres, " kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benny Irwan, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Benny, sidang TPA sudah selesai dua hari lalu, dan sudah menghasilkan satu nama dari 3 nama sebelumnya hasil Pra TPA. Dimana ada nama- nama yang diusulkan DPRD Sumsel, Kementerian dan Kelembagaan.

"Nah yang dari DPRD Sumsel mungkin sudah tahu, kalau dari kementerian dan lembaga ada yang dari Kemendagri, ataupun Lementerian lain Kemenag, Kementerian Desa, Menpan RB, tapi nama-namanya saya tidak tahu, " jelasnya.

Diungkapkan Benny yang juga Pj Bupati Purwakarta ini, untuk pelantikan Pj Gubernur Sumsel nanti akan dilakukan di Jakarta, dan bisa saja dilantik presiden langsung ataupun bisa juga Mendagri.

"Kita harap, pelantikan segera mungkin dilaksanakan pada saat hari akhir masa jabatan. Kalau akhir jabatan 1 Oktober maka harus dilaksanakan tanggal 1 itu, sehingga tidak ada kekosongan pemimpinan pemerintahan. Tapi kalau tidak bisa dilaksanakan pada saat itu bilama akan mundur pelantikannya, maka itu akan ada penunjukan atau penugasan kepada Sekda sebagai Plh Gubernur, tapi kita tidak menghendaki itu karena sidang TPA sudah selesai kita tinggal menunggu Keppres sehingga pelantikan bisa dilakukan, " jelasnya.

Untuk tugas dan kewenangan Pj Gubernur nanti diakuinya sama dengan Gubernur definitif yang ada, namun ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan seorang Pj, dengan masa jabatan selama 1 tahun.

"Jadi, kalau tugas sebenarnya sama secara umum, tugas kepala daerah definitif dengan Pj, cuma ada memang beberapa hal tidak merupakan kewenangan dari Pj kepala daerah, " ungkap Benny.

Ditambahkan Benny ada 4 hal yang bukan kewenangan Pj kepala daerah, yaitu Pj tidak memiliki kewenangan pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Kedua, Pj tidak memiliki kewenangan membatalkan perizinan yamg dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda dari pejabat sebelumnya.

Ketiga, Pj tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan pemekaran daerah dan terakhir, Pj tidak boleh membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan dengan pejabat sebelumnya.

"Tapi itu dapat di kecualikan, jika mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ibaratnya kalau mau pengisian jabatan atau mutasi di kepegawaian sepanjang ia mendapat izin tertulis mendagri itu boleh dilakukan. Nah kalau lainnya hampir sama tugas dan kewenangan, kewajaiban sebagai kepala daerah sama semua, " paparnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved