Pria Ditembak Di Kepala Di Palembang
Dendam Adik Dibilang Bandar Narkoba dan Dipenjara, Hendri Tembak Kepala Korban
Dendam adiknya dibilang bandar narkoba, Hendri (37) warga Jalan Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang tembak kepala korban.
TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG - Dendam adiknya dibilang bandar narkoba, Hendri (37) warga Jalan Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang tembak kepala korban.
Hendri adalah pelaku penembakan di Lorong Jayalaksana Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU, Palembang, Rabu (6/9/2023).
Buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih 3 pekan atas kasus penembakan terhadap korbannya bernama Yahya (35), Hendri diringkus Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes, Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Ogan Ilir, Jumat, (22/9/2023) malam.
Kepada polisi Hendri mengaku dendam dengan korban lantaran adiknya dikatakan korban sebagai bandar narkoba dan ditangkap hingga kini menjalani hukuman.
"Benar jadi pelaku ini usai kejadian kita endus keberadaanya, nah saat berada di persembunyiannya, kawasan daerah Ogan ilir, pelaku kita tangkap," ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Narryo Sugihhtono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Sabtu, (23/9/2023), kepada sripoku.com grup Tribunsumsel.com, saat menggelar perkara pelaku.
Baca juga: Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di OKU Timur, Pelaku Kuras Uang Korban Puluhan Juta
Lanjutnya, dari keterangan pelaku saat diintrogasi petugas, pelaku ini mengaku dendam dengan korban lantaran saudaranya sudah dibilang bandar narkoba.
"Dari sana pelaku saat itu bersama temannya yang masih berstatus DPO yakni A langsung mendatangi korban. A mengetuk pintu pura-pura meminjam korek api. Sedangkan Hendri ketika pintu dibukakan langsung menembak korban di bagian kepala," katanya sambil mengatakan saat itu korban ini sedang bertamu di salah satu rumah tetangga pelaku.
Haryo juga mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan jenis revolver bergagang hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 pecahan peluru proyektil, 1 buah topi silver dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam bernopol BG 2996 AEJ.
"Hingga kini pelaku masih kami ambil keterangan mendalam terkait ada rekannya yang masih berstatus DPO. Namun untuk namanya sudah dikantongi," katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 KUHP pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 KUHP pidana tentang penganiayaan berat dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun ," tegasnya.
Sedangkan, Hendri mengaku salah atas perbuatannya.
"Saya kesal pak dengan korban dan dendam lantaran adik saya dibilang bandar narkoba. Hingga kini adik saya ditangkap dan menjalani hukuman di penjara," katanya.
Lanjutnya, mengetahui hal itu dirinya langsung mendatangi rumah korban.
"Saat itu lah pak. Ketika Andi teman saya mengetuk pintu dan pintu dibukakan, pas masuk saat langsung acungkan senpi. Awal saya mau nakut nakuti saya. Tapi malah tertembak dibagian kepalanya," katanya.
Ketika ditanya soal senpi rakitan miliknya, jawab Hendri, senpi itu dibelinya dari B di kawasan 3 Ulu, seharga 1,5 juta dengan 4 peluru.
"Saya beli senpi ini 1 bulan sebelum kejadian, Pak. Awal untuk pegangan saja. Akhirnya tertembak juag dengan tidak sengaja," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.