CPNS dan PPPK 2023

Contoh Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru 2023 dan Surat Pernyataan, Link Unduh PDF

Berikut contoh surat pernyataan dan surat keterangan pengalaman kerja PPPK Guru tahun 2023, dilengkapi pula dengan format PDF yang bisa diunduh pada

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Contoh Surat Pernyataan dan Pengalaman Kerja PPPK Guru Tahun 2023 Beserta Format PDF Unduh Disini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka sejak 20 September hingga 09 Oktober 2023 mendatang.

Salah satu formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK tahun ini yaitu untuk tenaga pendidik atau guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun ketika mengikuti seleksi PPPK Guru, para pelaar perlu memperhatikan syarat dokumen yang harus dipenuhi, seperti Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

Surat pernyataan dan surat keterangan pengalaman kerja PPPK 2023 dapat diketik dan ditandatangani serta dengan dicap stempel basah.

Setelah itu surat-surat tersebut dapat discan dengan format berwarna asli.

Berikut contoh surat pernyataan dan surat keterangan pengalaman kerja PPPK Guru tahun 2023, dilengkapi pula dengan format PDF yang bisa diunduh pada akhir artikel.

Baca juga: Cara Mengisi Akun Media Sosial Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 di Laman SSCASN

_________________________

Contoh Surat Pernyataan PPPK Guru Tahun 2023

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan di bawah ini, saya:

Nama : (sesuai KTP)
NIK :
Tempat, tanggal lahir: (sesuai KTP)
Agama :
Alamat : (sesuai KTP)

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional lndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved