Cara Mengajukan Sanggahan Bansos 2026 Via Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Simak informasi mengenai cara mengajukan sanggahan bantuan sosial 2026 via online dan offline, lengkap dengan syaratnya.

Tayang:
https://dinsos.sukabumikota.go.id/
ILUSTRASI BANSOS - Cara Mengajukan Sanggahan Bansos 2026 Via Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) yang namanya dicoret dari daftar penerima dapat mengajukan sanggah.

Sanggahan bisa diajukan apabila namanya dicoret sebagai daftar penerima bansos, namun alasan pencoretannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan sanggahan, akurasi data penerima jadi semakin kuat dan memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Untuk dapat mengajukan sanggahan, penerima yang terdampak wajib memenuhi sejumlah syarat administratif.

Syarat Sanggah Bansos

  1. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Menyediakan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya.
  4. Alasan pengajuan harus jelas dan didukung data valid.

Cara Pengajuan Usul atau Sanggah Bansos via Online

Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah ada.

Pilih menu “Usul/Sanggah”.

Lengkapi data sesuai KTP dan KK.

Tentukan jenis pengajuan (usul atau sanggah) disertai alasan yang jelas.

Unggah dokumen pendukung.

Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi petugas Dinas Sosial.

Cara Pengajuan Usul atau Sanggah Bansos via Offline

  1. Datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  2. Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
  3. Serahkan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Sampaikan alasan secara rinci.
  5. Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.

Proses dan Tindak Lanjut Usul/Sanggah Bansos

  • Verifikasi dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, termasuk pengecekan data dan kondisi di lapangan.
  • Proses verifikasi memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan.
  • Jika usulan diterima, data warga akan diperbarui dalam DTKS/DTSEN dan berhak menerima bansos pada periode pencairan berikutnya.
  • Jika sanggahan terbukti benar, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dicabut dari daftar penerima bansos.

Baca juga: Cara Cek Jadwal Pencairan dan Status Penerima PIP Bulan Juni 2026, Bisa Lewat HP

Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS, Ini Persyaratan dan Alur

Baca juga: Cara Menentukan Titik Koordinat Rumah ke Sekolah Daftar SPMB SD dan SMP Palembang 2026

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved