CPNS dan PPPK 2023

Arti Eks THK II Adalah, Kriteria Pelamar dalam Seleksi PPPK Guru 2023

Eks THK-II ini menjadi satu di antara jenis pelamar bisa ikut seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Editor: Abu Hurairah
sscasn.bkn.go.id
Eks THK II Adalah, Kriteria Pelamar dalam Seleksi PPPK Guru 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks THK-II adalah singkatan dari eks (mantan) Tenaga Honorer Kategori II. Eks THK-II ini menjadi satu di antara jenis pelamar bisa ikut seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Eks THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:

Baca juga: Cara Mengisi Akun Media Sosial Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 di Laman SSCASN

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah

3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

PPPK 2023
PPPK 2023 (Tribunsumsel.com)

Selain Eks THK II, ada golongan lain yang didahulukan, yakni:

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru non ASN di sekolah negeri

Adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

3. Pelamar pada kebutuhan umum

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved