CPNS dan PPPK 2023
Arti Eks THK II Adalah, Kriteria Pelamar dalam Seleksi PPPK Guru 2023
Eks THK-II ini menjadi satu di antara jenis pelamar bisa ikut seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek
Baca juga: LINK Unduh Daftar Formasi PPPK Kemenhub Tahun 2023, Lengkap Syarat Dokumen dan Cara Daftarnya
Syarat PPPK Guru 2023
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini syarat-syarat PPPK Guru 2023:
1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki
4. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar
Artikel ini bersumber Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Arti-Eks-THK-II-Adalah-Kriteria-Pelamar-dalam-Seleksi-PPPK-Guru-2023.jpg)