CPNS dan PPPK 2023

LINK PPPK 2023 Kabupaten OKI, Mulai Dari Guru, Tenaga Kesehatan Hingga Tenaga Teknis

LINK PPPK 2023 Kabupaten OKI, Mulai Dari Guru, Tenaga Kesehatan Hingga Tenaga Teknis

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Maulidini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Inilah link formasi PPPK Kabupaten OKi yang kini sudah bisa diakses. 

Diketahui, pemerintah secara resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara online lewat situs sscasn.bkn.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lengkap terkait pendaftaran PPPK Kabupaten OKI dapat diakses melalui http://s.id/PENERIMAANCASNKABOKI_2023.

"Sudah ada beberapa orang yang mendaftar dan pastinya akan terus bertambah hingga penutupan," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini saat dihubungi pada Rabu (20/9/2023) siang.

Lebih lanjut disampaikan, untuk jumlah formasi yang dibuka yaitu 1.035 jabatan dan terdiri dari 717 tenaga pendidik, lalu 159 tenaga kesehatan dan 159 tenaga teknis.

Baca juga: Link PDF Formasi PPPK OKU Timur 2023 Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

"Teruntuk formasi guru terbagi 141 guru mata pelajaran, lalu 500 guru kelas, 15 guru bimbingan konseling, 50 guru penjas sorkes, 15 guru seni budaya dan guru prakarya. Serta  kewirausahaan 10 orang,"  ungkapnya.

"Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis 5 orang, 23 administrasi, 7 apoteker, 6 dokter umum, 38 bidan, 39 perawat, 11 sanitasi lingkungan, 8 nutrisions, 2 entomolog, 10 tenaga promosi, 2 fisioterapi, 4 perekam medis, 2 terapis gigi dan mulut. Serta 2 radiografer, 2 teknisi," sebut Maulidini.

Teruntuk waktu rekrutmen PPPK akan dimulai tanggal 20 September dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.

"Tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan mulai 13 sampai 16 Oktober dan  pengumuman akhir 20 hingga 26 Oktober 2023 mendatang," 

"Selanjutnya pelaksanaan seleksi kompetensi mulai 8 November sampai 2 Desember dan pengumuman kelulusan 4 hingga 13 Desember 2023 mendatang," bebernya.


Adapun persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2023 yang harus anda penuhi adalah sebagai berikut :

Syarat pendaftaran PPPK non guru

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Syarat pendaftaran PPPK guru

  1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

• Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru kemendikbud.

• Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. 

• Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga. 


Persyaratan umum


A. Warga Negara Indonesia (WNI).

B. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

C. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta.

E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

F. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.

G. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

H. Surat keterangan berkelakuan baik. 

I. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan administrasi.

A. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

B. Pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang merah. 

C. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV. 

D. Transkrip nilai asli. 

E. Sertifikat pendidikan asli bagi yang memiliki. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved