WNA Dorong Polisi Lalu Lintas

Viral WNA Dorong Polisi Tak Terima Ditilang Gegara Melanggar di Bali, Niluh Djelantik: Turis Sampah

Beredar video seorang pengendara sepeda motor diduga warga negara asing (WNA) mendorong polisi lalu lintas ketika diperiksa di jalan raya di Bali

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/niluhdjelantik
Beredar video seorang pengendara sepeda motor diduga warga negara asing (WNA) mendorong polisi lalu lintas ketika diperiksa di jalan raya di Bali 

"Melanggar aturan lalu lintas bukannya tanggung jawab, si bule brengsek malah mendorong pak polisi.

Deportasi saja pak. Kalian adalah penjaga dan pengayom bangsa ini. Kami tidak terima bapak diperlakukan seperti ini," imbuh Niluh Djelantik.

Ia juga menekankan agar kelakuan WNA yang seperti ini agar tidak dibela oleh oknum pejabat yang suka ikut campur.

"Oknum pejabat gak usah ikut campur membela. Ini urusan kami walau kami tidak ada jabatan.

Kamu tidak usah nyinyir apalagi mengejek. Jangan remehkan kekuatan netizen jika bersatu bergerak untuk Bali," tandasnya.

Polda Bali Angkat Bicara

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, pun buka suara menanggapi kejadian itu.

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari polisi menemukan bule mengendarai sepeda motor, sedang berhenti saat lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.

Kemudian, personel jaga pengaturan lalu lintas Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, menghampiri WNA pelanggar tersebut dan diarahkan menepi di depan Pos Polisi.

Baca juga: Dibayangi Trauma Mata Dicolok Kakak Kelas, Dispendik Bebaskan Siswi SD di Gresik Pindah Sekolah Baru

Selanjutnya, Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat - surat kelengkapan kendaraan.

Namun polisi menemukan WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," terang Kombes Pol Jansen.

Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara seketika melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut.

Petugas menjelaskan bahwa saat berkendara sepeda motor wajib, mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

Dalam peristiwa ini, polisi masih belum membeberkan identitas WNA dan alasan tidak melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan petugas," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Diolah dari artikel di  Tribunbali.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved