Vonis Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Hadapi Sidang Vonis Hari Ini Kasus UU ITE: Berapapun Putusan Hakim Saya Siap

Lina Mukherjee akan menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Lina Mukherjee akan menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023). 

"Tidak ada target pokoknya harus lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU setelah membacakan pledoi, " katanya.

Ekspresi Lina Mukherjee

Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas tindakannya yang membuat konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023). 

Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Jaksa Madya Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Romi Siantara.

"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Siti Fatimah.

Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan akibat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Selasa (5/9/2023)
Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan akibat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Selasa (5/9/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Ekspresi Lina Mukherjee setelah JPU membacakan tuntutan berubah menjadi seolah-olah cemas. 

Hal itu terlihat ketika ia duduk ke tempat bersama terdakwa lain yang hendak menjalani proses persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.

Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved