Vonis Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Hadapi Sidang Vonis Hari Ini Kasus UU ITE: Berapapun Putusan Hakim Saya Siap
Lina Mukherjee akan menghadapi sidang vonis kasus UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa (19/9/2023).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
"Saya merasa keteledoran dari diri saya. Ibarat misalnya ada perampok di rumah kita ketika diancam kita balas melukai si perampok, kan itu termasuk keteledoran tapi kita bisa dilepaskan, " ujarnya.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee Supendi SH, mengatakan pasal yang diterapkan JPU pada pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE adalah keliru sebab pasal tersebut telah dicabut.
"Setelah saya cek dakwaan JPU yakni pasal 45 A itu sudah dicabut, kami merasa harusnya pasal 243 KUHP yang baru. Harusnya hukuman percobaan, permintaan kami supaya dia tidak ditahan kan Lina sudah menyesali perbuatannya dan minta maaf lewat media, " tegasnya.
Ia menambahkan karena pasal yang diterapkan JPU telah dicabut maka hukuman Lina Mukherjee harusnya hukuman percobaan.
"Kami minta hukumannya percobaan, " tandasnya.
Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta
Lina Mukherjee tak terima dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara akibat perbuatannya yang membuat konten makan kulit babi..
Supendi, kuasa hukum Lina Mukherjee menilai, tuntutan tersebut terlalu berat sehingga pihaknya bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan JPU.
"Kami keberatan dan akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya karena dirasa ini berat bagi klien kami, " ujar Supendi, Selasa (5/9/2023).
Adapun poin keberatan yang ia soroti yakni denda sebesar Rp 250 juta karena kliennya merasa tidak mampu membayar.
Diketahui, bila tidak mampu membayar Rp 250 juta, maka Lina Mukherjee harus menambah masa hukuman penjara selama 3 bulan.
Menurut Supendi, tuntutan tersebut terlalu berat apalagi kliennya sudah meminta maaf.
Pertimbangan lain yang menurut Supendi juga diabaikan oleh JPU adalah status Lina Mukherjee yang belum pernah dihukum penjara.
"Harusnya lebih ringan karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Denda itu juga sepertinya klien kami tidak mampu, " katanya.
Pada pembacaan pledoi pada tanggal 12 September 2023 nanti, ia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman bagi Line Mukherjee.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.